Pemilu 2024

KPU Kembali Kalah dari Partai Prima, Diminta Verifikasi Administrasi Ulang

Prima unggul 2-0 atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Ketua Umum Partai Adil Rakyat Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (tengah) membacakan pidato politiknya saat deklarasi PRIMA di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Selasa (1/6/2021). 

Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan, keputusan KPU membatasi Prima karena hanya memperbolehkan membenahi berkas persyaratan anggota parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Telah membatasi Prima untuk memperbaiki, atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” sebut dia.

Padahal, dalam pandangan Bawaslu, KPU seharusnya membebaskan proses pembenahan berkas Prima karena berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 sudah tak berlaku.

Puadi menuturkan, tindakan KPU itu lantas dianggap melanggar Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, dan DPRD.

“Memberikan sanksi administratif kepada terlapor (KPU) untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima,” ujar Puadi. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved