Pemilu 2024

KPU Kembali Kalah dari Partai Prima, Diminta Verifikasi Administrasi Ulang

Prima unggul 2-0 atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Ketua Umum Partai Adil Rakyat Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (tengah) membacakan pidato politiknya saat deklarasi PRIMA di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Selasa (1/6/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) unggul 2-0 atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Setelah sebelumnya memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), pada Senin (20/3/2023) kemarin, Prima kembali memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Prima.

Bawaslu pun memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Prima.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja seperti yang dikutip dari Kompas.com.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” papar dia.

“Menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” ujar dia.

Gugatan yang dilayangkan oleh Prima ke Bawaslu ini bukan yang pertama.

Baca juga: KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat yang Kabulkan Gugatan Partai Prima

Sebelumnya, Prima sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu pada Oktober 20022 silam.

Saat itu Prima menggugat Bawaslu bersama dengan Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republikku Indonesia.

Sebenarnya, saat itu Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan Prima dengan mengeluarkan putusan Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.

Salah satu poin putusan meminta KPU membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

Selain itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi waktu 1x24 jam pada Prima membenahi berkas verifikasi administrasi.

KPU menyatakan sudah menjalankan perintah Bawaslu dengan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang isinya syarat perbaikan verifikasi administrasi Prima.

Namun, dalam keputusan Bawaslu, syarat yang disampaikan KPU melalui surat keputusannya masih berpedoman pada berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 yang sudah dibatalkan KPU.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved