Berita Kriminal
Cinta Ditolak, Bom Ikan Bertindak, Pemuda Asal Probolinggo Lempari Kos Pujaan Hatinya Pakai Bondet
Karena cintanya ditolak, AH nekat melempar bom ikan atau bondet ke rumah kost tempat gadis pujaan hatinya, LL (34) tinggal.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Kenyataannya, usaha yang dilakukan pelaku itu justru berbanding terbalik. LL tetap tak menggrubis pelaku. Cinta pelaku bertepuk sebelah tangan," katanya, dikonfirmasi Senin (13/3/2023).
Merasa cintanya tak berbalas, pelaku meminta LL untuk bertemu sekaligus menanyakan masalah uang yang ia beri.
Tak betah, LL langsung mengiyakan permintaan AH. LL mengajak bertemu di rumah pemilik kos.
Berbarengan dengan itu, LL didampingi rekannya, NM warga Lumajang, meminjam uang kepada anak pemilik kos, Hamida, RH, guna mengganti uang Rp 700 ribu yang diberi AH.
"Pelaku lantas mendatangi LL di rumah pemilik kos. Pelaku tiba Jumat malam hari," ungkapnya.
Namun, lagi-lagi LL membuat pelaku merasa kecewa.
LL tak mau menemui AH. LL meminta tolong kepada RH untuk memberikan uang pengganti ke pelaku.
Sementara, LL menghindari pelaku dan berdiam diri di kamar kos.
"LL tak mau ditemui. Pelaku emosi tak terima dengan perlakuan itu. Beberapa langkah keluar dari rumah pemilik kos, pelaku seketika melempar bondet ke bagian depan rumah hingga meledak," paparnya.
Akibat ledakan bondet, kaca depan rumah pemilik kos pecah.
Serpihan kaca berhamburan ke ruang tamu.
Pilunya, RH dan NM terluka terkena pecahan kaca tersebut.
Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo.
"RH dan NM kebetulan masih berada di ruang tamu saat pelaku melempar bondet. LL tak terluka karena dia berada di kamar kos," terangnya.
Wadi menyebut, pihaknya mengembangkan kasus pelemparan bondet ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Pasalnya, dari informasi yang dihimpun polisi, pelaku melakukan aksi pelemparan bondet bersama satu rekannya.
"Kami juga menulusuri dari mana pelaku mendapatkan bahan peledak bondet ini. Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 atau KUHP Pasal 187 Ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.