Berita Klaten

Penghasilan Pengemis dan Gelandangan di Klaten Rp150-Rp400 Ribu Sehari

operasi gabungan penertiban penyandang gelandangan, pengemis, dan orang terlantar (PGOT) Klaten

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/IST
RAZIA: Personel Operasi Gabungan Satpol PP Damkar, TNI, Polri, dan Dinsos saat mengamankan delapan PGOT dalam operasi razia pada Rabu (27/8/202 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kabakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Klaten telah menggelar operasi gabungan penertiban penyandang gelandangan, pengemis, dan orang terlantar (PGOT) pada Rabu (27/8/2025).

Hasilnya, jajaran Satpol PP Klaten mengamankan sebanyak delapan orang PGOT dalam kegiatan itu. 


Operasi penertiban PGOT itu dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Klaten Nomor 3/2018 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.

Razia juga penegakan Perda Nomer 12/2013 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3). Operasi gabungan itu melibatkan 18 orang personel Satpol PP Damkar Klaten, Polri, TNI, dan Dinas Sosial P3APPKB Kabupaten Klaten


Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Damkar Klaten, Sulamto, mengungkapkan giat razia tersebut menyasar sejumlah lampu merah (traffic light) di wilayah sekitar Kota Klaten.

Mulai dari lampu merah Karangwuni di Kecamatan Ceper, hingga wilayah Tegalmas di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten


"Hasilnya kami menjaring atau mengamankan delapan PGOT terdiri atas empat anak jalanan (pengamen), satu pengamen disabilitas, dua orang pengamen wanita, dan satu waria (wanita pria)," ungkap Sulamto saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (29/8/2025).


Lantas, delapan PGOT itu diserahkan Satpol PP Klaten ke Dinas Sosial dan Rumah Singgah untuk mendapatkan assesment dan pembinaan lebih lanjut.

Sebelum diserahkan ke Dinsos, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap delapan PGOT tersebut. 

Penghasilan Rp150-Rp400 Ribu


Sulamto memaparkan, seorang waria diamankan saat mengamen di lampu merah atau traffic light dekat RSI Klaten.

Adapun pengamen lainnya diamankan saat berada di lampu merah dekat Masjid Al-Aqsa Klaten, Perempatan Bareng, juga Simpang Bendogantungan. 


"Rata-rata yang diamankan itu pemain lama, muka-muka lama. Mereka pernah terjaring dalam operasi razia dan berulang kali masuk Rumah Singgah. Tapi masih ngeyel," jelasnya. 


Menurut dia, para pengamen tetap mengulangi aksinya karena merasa penghasilan yang diperoleh dari mengamen lebih besar ketimbang pekerjaan lain.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved