Kabar Polisi Pengendara Rantis Berpangkat Bharaka hingga Kompol Setelah Lindas Affan Kurniawan

Untuk sementara, 7 orang anggota polisi yang lindas pengemudi ojol Affan Kurniawan ditahan di Divpropam Polri selama 20 hari mulai hari ini.

|
Tangkapan Layar YouTube KOMPAS TV
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim saat menyampaikan peran 7 orang anggota polisi yang lindas driver ojol, Jakarta, Jumat (29/8/2025).  

7 Orang Polisi Terbukti Langgar Kode Etik

Ditahan di Divpropam Polri 20 Hari

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Irjen Pol Abdul Karim mengungkapkan, 7 orang anggota polri yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, Kamis (28/8/2025) malam, terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025) siang, seperti dikutip Tribunjogja.com dari siaran berita Kompas TV.

“Jadi, setiap penanganan perkara ini kita selalu melakukan gelar awal untuk menentukan konstruksinya dan arah pemeriksaannya,” tutur Abdul Karim.

“Adapun dari gelar awal ini kita sudah sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggan telah terbukti pelanggar kode etik profesi kepolisian,” ungkapnya.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, Jakarta, Jumat (29/8/2025). 
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim saat menyampaikan peran 7 orang anggota polisi yang lindas driver ojol, Jakarta, Jumat (29/8/2025). 

“Jadi tujuh orang tergugat pelanggar ini telah terbukti, ya, telah melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegasnya.

Ia memaparkan, tujuh orang anggota polisi tersebut akan ditahan di Divpropam Polri selama 20 hari mulai 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025.

Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyelidikan tentang tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan.

“Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” kata Abdul Karim.

“Saya ulangi, dari dasar fakta yang sudah temukan sementara, kami lakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” jelasnya.

Peran 7 orang anggota polisi yang lindas pengemudi ojol

FOTO DOKUMENTASI pemeriksaan 7 anggota brimob yang lindas driver ojol
Dokumentasi pemeriksaan terhadap 7 orang anggota brimob yang lindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, Jumat (29/8/2025).

Pada kesempatan sama, Irjen Pol Abdul Karim juga menerangkan peran para anggota Polri yang diduga melindas pengemudi ojol hingga tewas.

Tujuh orang anggota Polri tersebut adalah Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

“Selanjutnya, hasil identifikasi sementara yang kita sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang,” terang Abdul Karim.

“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R. Sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C. Sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved