Tragedi Menyentuh Dimensi HAM, Polisi Pelindas Mitra Ojol Affan Kurniawan Bisa Dipidana

Kasus ini tidak sekadar persoalan pidana, tetapi juga menyangkut prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
OJOL TEWAS - Foto dok ilustrasi. Jenazah Affan Kurniawan bin Zulkifli, ojol yang tewas dilindas mobil Baraccuda Brimob Polri tiba di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025) pagi. Ompong yang berada di TKP mengatakan, saat peristiwa terjadi, Affan sedang mengantar orderan makanan untuk pelanggan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang mitra ojek online, Affan Kurniawan (21) tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, Kamis (28/8/2025) saat demonstrasi besar-besaran di Jakarta.

Kejadian itu viral di media sosial dan memunculkan gelombang pertanyaan publik mengenai tanggung jawab negara, khususnya aparat penegak hukum, dalam melindungi warga negara. 

Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini tidak sekadar persoalan pidana, tetapi juga menyangkut prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.

Biantara Albab, S.H., M.Si., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menegaskan bahwa peristiwa ini harus dilihat dengan merujuk langsung pada konstitusi. 

Ia mengingatkan amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak, baik rakyat maupun penguasa, yang boleh bertindak di luar kerangka hukum.

“Artinya, siapapun ketika melakukan tindakan tertentu harus berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, tentu ada konsekuensinya. Prinsip ini seharusnya menjadi fondasi, terlebih bagi aparat negara yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk melindungi dan melayani rakyat,” tegas dosen Fakultas Hukum UMY ini, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, tragedi ini juga menyentuh dimensi Hak Asasi Manusia (HAM). 

Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak hidup warga negara, sementara Pasal 30 menegaskan tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. 

Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang bertolak belakang ketika masyarakat sedang menunaikan haknya untuk bersuara.

Bian menilai, kasus ini menjadi pembuka tabir persoalan akuntabilitas dalam tubuh institusi negara, khususnya Polri. 

“Pemerintah harus membuka seluruh proses hukum dari awal hingga akhir secara transparan kepada publik. Penanganan kasus harus imparsial, tanpa keberpihakan, dan tidak boleh melindungi aparat hanya karena statusnya sebagai bagian dari institusi negara. Selain itu, akses keadilan bagi korban maupun keluarga harus benar-benar terjamin, baik secara hukum maupun sosial,” ujarnya.

Ditekankannya, proses hukum polisi pelindas Affan Kurniawan jangan berhenti pada sanksi internal berupa kode etik atau disiplin kepolisian.

“Harapan saya, kejadian ini tidak ditindak sebatas persoalan kode etik, tetapi juga diproses pidana. Apakah masuk pasal pembunuhan, kelalaian, atau pasal lain, yang terpenting jangan berhenti di ranah profesi kepolisian. Dengan begitu, penegakan hukum di Indonesia bukan hanya menyentuh kelembagaan, tetapi juga menjawab rasa keadilan masyarakat luas,” terang dia.

Ia menambahkan, pelajaran terpenting dari kasus ini adalah pengingat akan fungsi negara dalam sistem demokrasi dan negara hukum. 

Prinsip perlindungan warga negara dan keadilan harus dijunjung tinggi tanpa kompromi.

“Negara harus melindungi rakyatnya, karena itu dijamin dalam UUD 1945. Negara wajib hadir memberikan keadilan tanpa pandang bulu. Setiap orang setara di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada perbedaan antara aparat dan masyarakat biasa,” tutup dia. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved