Mahfud MD Sebut Pendemo yang Ditangkap Agustus Lalu Jadi yang Terbanyak Sepanjang Sejarah
Mahfud MD menyebut penangkapan massa aksi demo yang terjadi Agustus 2025 lalu menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menyebut penangkapan massa aksi demo yang terjadi Agustus 2025 lalu menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah.
"Karena yang ditangkap itu kan 1.037 orang di seluruh Indonesia. Indonesia baru sejarah sekarang loh polisi menangkap seribu orang lebih untuk demo," katanya usai public hearing di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (22/12/2025).
Komisi Percepatan Reformasi Polri pun telah menyampaikan saran langsung kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Komisi meminta agar pendemo yang ditangkap bisa disisir, sehingga mendapatkan penangguhan penahanan, dibebaskan, hingga percepatan proses.
"Ini terlalu banyak, Pak Kapolri juga kooperatif, mengerti, dan paham. Supaya disisir, banyak orang yang tidak bersalah. Yang hanya ikut-ikutan gitu, lalu mem-forward, lalu ditangkap juga, dianggap provokator. Itu supaya dibebaskan. Ada yang ditangguhkan, ada yang dibebaskan, lalu ada yang dipercepat," terangnya.
"Dipercepat itu artinya kalau sudah memenuhi syarat, ajukan aja ke pengadilan biar segera diputus. Kita kan tidak boleh mengatakan yang sudah jelas BAP-nya, sudah selesai lalu dikatakan sudah lepas atau ditangguhkan. Itu urusan hakim, kita berharap hakimnya nanti lebih bagus," sambungnya.
Mahfud menyebut Komisi Percepatan Reformasi Polri sebatas memberikan saran dan rekomendasi saja.
Pihaknya tidak bisa melakukan intervensi hukum dan keputusan. Pasalnya, komisi ini dibentuk untuk memberikan rekomendasi perbaikan di tubuh Polri.
"Komisi tidak menyelesaikan kasus. Kalau kasus itu, kalau pelanggaran dari polisi ada irwasum, ada provos, propam, irwasda, macam-macam lah. Lapor ke situ (pelanggaran Polri). Penyelesaian pelanggaran oleh anggota Polri," pungkasnya. (maw)
| Komisi Percepatan Reformasi Polri Jaring Aspirasi dari Akademisi hingga Seniman untuk Perbaikan |
|
|---|
| Jogja Memanggil Kembali Gelar Aksi, Sebut Pengesahan UU KUHAP Bentuk Pembungkaman Aktivis |
|
|---|
| Mahfud MD Nyatakan Siap Dipanggil KPK Soal Dugaan MarkUp Proyek Whoosh Jakarta-Bandung |
|
|---|
| Sempat Ditunjuk Jadi Anggota Komite Reformasi Polri, Mahfud MD: Belum Tahu Perkembangannya |
|
|---|
| Mahasiswa UIN Yogyakarta Sempat Ditahan Polisi, Kini Sudah Dibebaskan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Komisi-Percepatan-Reformasi-Polri-Jaring-Aspirasi-dari-Akademisi-hingga-Seniman-untuk-Perbaikan.jpg)