Berita Jogja Hari Ini

Oknum Penyidik yang Diduga Menyiksa Tersangka Klitih Gedongkuning Diperiksa Provos Polda DIY

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan sudah memerintahkan jajaran Subdid Provos untuk memeriksa oknum penyidik kepolisian yang diduga melakukan

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (13/3/2023) 

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UndangUndang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Dari kesimpulannya itu, lanjut Uli, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda DIY segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personel yang mengamankan Andi Muhammad Husein, dan kawan-kawan dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban.

Baca juga: PSS Sleman Siap Bangkit, Seto Percaya dengan Kualitas Para Pemain

"Kedua memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan," tegasnya.

Sebagai informasi, peristiwa kekerasan jalanan atau sering disebut klitih di Gedongkuning itu terjadi pada Minggu (13/4/2022).

Korban bernama Dafa Adzin Albasith seorang pelajar di Kota Yogyakarta.

Dia mengalami luka serius di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved