Berita Jogja Hari Ini
Oknum Penyidik yang Diduga Menyiksa Tersangka Klitih Gedongkuning Diperiksa Provos Polda DIY
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan sudah memerintahkan jajaran Subdid Provos untuk memeriksa oknum penyidik kepolisian yang diduga melakukan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan sudah memerintahkan jajaran Subdid Provos untuk memeriksa oknum penyidik kepolisian yang diduga melakukan kekerasan, saat melakukan pemeriksaan para tersangka klitih di Gedongkuning, Kota Yogyakarta.
Irjen Nainggolan menjelaskan laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kombas HAM) terkait dugaan kekerasan oleh oknum penyidik kepolisian itu telah ia terima.
Termasuk rekomendasi agar Polda DIY melakukan pengusutan tuntas akan hal tersebut.
"Laporan Komnas HAM sudah saya terima. Polda melalui Provos sudah melakukan langkah tindak lanjut," katanya, di sela-sela agenda peninjauan Pos Pantau Merapi, Senin (13/3/2023).
Dia menegaskan, setelah pemeriksaan yang dilakukan Subbid Provos selesai dan oknum penyidik tersebut terbukti melanggar kode etik, Kapolda DIY meminta supaya yang bersangkutan segera dipersidangkan.
"Setelah pemeriksaan Provoa harus sidang," ungkapnya.
Baca juga: Kapolda DIY Siapkan Jalur Evakuasi Warga Lereng Gunung Merapi dan Skema Mitigasi
Kapolda enggan menyebut berapa oknum penyidik yang kini telah diperiksa oleh anggota Provos terkait hal itu.
Dia juga belum membeberkan yang bersangkutan selama ini bertugas di kepolisian sektor mana.
Namun berdasarkan rilis tertulis dari Komnas HAM yang diterima Tribun Jogja, dugaan kekerasan itu dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Kotagede, Kota Yogyakarta dan Polsek Sewon, Bantul terhadap Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20), Muhammad Musyaffa Affandi (21), dan Hanif Aqil Amrulloh (20).
Ketiga remaja itu bersama dua rekannya Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18) terbukti bersalah dan saat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Setelah berstatus terdakwa dalam persidangan di PN Yogyakarta, mereka divonis 6 hingga 10 tahun.
"Komnas sejak 2022 telah menangani pengaduan terkait dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap Andi Muhammad Husein dan kawan-kawan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing.
Dia menjelaskan upaya pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM sejauh ini telah berdialog dengan kuasa hukum para terdakwa, memintai keterangan dari pihak Polda DIY khususnya Bidang Propam, serta memberi pendapat HAM di PN Yogyakarta.
"Dari penyelidikan itu ada dugaan tindakan kekerasan terhadap Andi dan kawan-kawan," ungkapnya.
Selain itu, Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yaitu hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang
tidak adil.
| Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
|
|---|
| Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
|
|---|
| Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
|
|---|
| Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kapolda-DIY-Irjen-Pol-Suwondo-pada-wartawan-Senin-1332023.jpg)