VIDEO Si Gadis Open BO Menganiaya Korban Terungkap: Beraksi di Sedayu, Kalasan, SSA, Concat, Depok

Jajaran Polresta Yogyakarta mengungkap, bahwa RK juga diketahui pernah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap lima korban lain di Sedayu, Kalasan,

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Pelaku penganiayaan bocah 17 tahun dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023) 

 "Untuk hasil pemeriksaan keterangan dari pelaku bahwa pelaku mengaku telah memukul sebanyak satu kali kemudian menendang (dengan kaki kanan) satu kali, dan menendang menggunakan kaki kiri sampai tersungkur juga satu kali," ujarnya.

Motif penganiayaan

Berdasarkan penyelidikan polisi, motif penganiayaan karena RK merasa tidak terima karena dijelek-jelekkan oleh korban.

Selama ini RK bekerja sebagai karyawan swasta, namun berdasarkan hasil penyelidikan ia juga melayani pria hidung belang melalui prostitusi online atau open BO.

"Jadi untuk profesi lain dari hasil pemeriksaan untuk diduga pelaku yaitu menggunakan jasa open BO melalui aplikasi we chat," jelasnya.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku tersebut yaitu terkait undang-undang perlindungan anak primer dan subsidernya terkait pasal 351 kuhp ancaman kurang lebih paling lama 3 tahun 6 bulan," sambung Kasatreskrim.

Pelaku tersinggung

Pelaku RK saat diwawancara mengaku kesal lantaran korban menjelek-jelekkan dirinya.

Hubungan RK dengan korban merupakan teman biasa.

Ia merasa tersinggung lantaran korban berkata sering disuruh untuk beli es olehnya.

"Dikatain kalau di tempatku kayak gitu, sering tak suruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain anggur merah ke dia padahal enggak pernah," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved