VIDEO Si Gadis Open BO Menganiaya Korban Terungkap: Beraksi di Sedayu, Kalasan, SSA, Concat, Depok

Jajaran Polresta Yogyakarta mengungkap, bahwa RK juga diketahui pernah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap lima korban lain di Sedayu, Kalasan,

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Pelaku penganiayaan bocah 17 tahun dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terungkap bahwa perempuan 25 tahun berinisial RK tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap EGN gadis 17 tahun di Umbulharjo pada Jumat lalu (13/1/2023), tetapi juga ada korban lain.

Jajaran Polresta Yogyakarta mengungkap, bahwa RK juga diketahui pernah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap lima korban lain di Sedayu, Kalasan, Stadion Sultan Agung (SSA), Concat, dan Depok.

Jejak perbuatan penganiayaan yang dilakukan RK tersebut terlihat dalam video yang diungkap jajaran Polresta Yogyakarta.

"Pelaku pernah melakukan penganiayaan dan terbukti melalui video yang disimpan," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, total ada enam orang korban yang sempat dianiaya oleh RK.

Dengan demikian, korban penganiayaan gadis penyedia layanan open BO di Kota Yogyakarta beinisial RK (25) asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta itu diketahui lebih dari satu orang.

AKP Archye Nevadha menyampaikan hal itu saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa.

Pelaku RK saat ditanya anggota kepolisian pada jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023)
Pelaku RK saat ditanya anggota kepolisian pada jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

RK diamankan Polisi lantaran ia melakukan penganiayaan terhadap EGN, seorang gadis berusia 17 tahun di sebuah kos, pada Jumat (13/1/2023) lalu.

Penganiayaan itu dipicu lantaran RK tersinggung atas ucapan EGN yang menjelek-jelekkan dirinya.

Ia lantas diamankan anggota reserse kriminal Polresta Yogyakarta pada 24 Februrari 2024.

Lima korban lainnya

Dari hasil penyelidikan keplosian, RK sudah pernah dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan di wilayah hukum Sleman, sesuai dengan Putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Smn.

"Pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap orang lain," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, saat jumpa pers, Selasa (28/2/2023).

Tercatat ada lima korban penganiayaan yang dilakukan RK sebelum ia memukuli EGN, antara lain laki-laki inisial F asal Kulon Progo dianiaya di jembatan Bantar, Sedayu, Bantul.

Penganiayaan dilakukan 2020 namun demikian F tidak melapor ke kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved