VIDEO Si Gadis Open BO Menganiaya Korban Terungkap: Beraksi di Sedayu, Kalasan, SSA, Concat, Depok
Jajaran Polresta Yogyakarta mengungkap, bahwa RK juga diketahui pernah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap lima korban lain di Sedayu, Kalasan,
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Kemudian pada 2019 ia juga menganiaya laki-laki inisial B asal Solo di daerah Kalasan, Kabupaten Sleman.
Lalu pada 2018 seorang perempuan asal Bantul juga sempat dianiaya di kawasan Stadion Sultan Agung, Bantul.
Pada tahun yang sama, RK juga melakukan penganiayaan terhadap perempuan inisial P asal Banguntapan di kos daerah Condongcatur, Sleman.
Korban waktu itu tidak melapor ke pihak kepolisian.
Berikutnya RK melakukakan penganiayaan terhadap perempuan inisial A asal Bangunjiwo di tempat kos kawasan Depok, Kabupaten Sleman.
"Pelaku pernah melakukan penganiayaan dan terbukti melalui video yang disimpan," jelasnya.
Jika ditotal terdapat enam orang yang sempat dianiaya oleh RK.
Kronologi kasus
Sebelumnya diberitakan, RK ditangkap setelah menganiaya seorang bocah di bawah umur.
Penganiayaan tersebut dilakukan pada Jumat (13/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu kos pelaku yang ada di Jalan Veteran, Kemantren Umbulharjo.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, mengatakan kronologi kejadian pada Jumat 13 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu korban diajak oleh pelaku ke salah satu kos di wilayah Umbulharjo.
Kemudian pada saat diajak ke tempat tersebut, korban dianiaya oleh pelaku dan mengalami beberapa luka di tubuh.
"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta dan langsung ditindaklanjuti," katanya, dalam jumpa pers di Mapolresta, Selasa (28/2/2023).
Polisi bergegas melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 24 Februari 2023 RK berhasil diamankan di salah satu kos yang ada di Maguwoharjo, Sleman.
penganiayaan
Open BO
Polresta Yogyakarta
Stadion Sultan Agung (SSA)
Sedayu
Kalasan
Condongcatur
Umbulharjo
Murka Keluarga di Tengah Duka Pemakaman Prada Lucky, Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penjual Layangan di Minggiran, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Kapolresta Yogyakarta Imbau Masyarakat Kibarkan Merah Putih untuk Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Polresta Yogyakarta Tangkap 2 Jukir Liar yang Nuthuk Parkir Rp50.000 ke Wisatawan |
![]() |
---|
Pemuda di Magelang yang Terluka di Mata Akibat Lemparan Batu Ternyata Korban Salah Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.