VIDEO Si Gadis Open BO Menganiaya Korban Terungkap: Beraksi di Sedayu, Kalasan, SSA, Concat, Depok

Jajaran Polresta Yogyakarta mengungkap, bahwa RK juga diketahui pernah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap lima korban lain di Sedayu, Kalasan,

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Pelaku penganiayaan bocah 17 tahun dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terungkap bahwa perempuan 25 tahun berinisial RK tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap EGN gadis 17 tahun di Umbulharjo pada Jumat lalu (13/1/2023), tetapi juga ada korban lain.

Jajaran Polresta Yogyakarta mengungkap, bahwa RK juga diketahui pernah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap lima korban lain di Sedayu, Kalasan, Stadion Sultan Agung (SSA), Concat, dan Depok.

Jejak perbuatan penganiayaan yang dilakukan RK tersebut terlihat dalam video yang diungkap jajaran Polresta Yogyakarta.

"Pelaku pernah melakukan penganiayaan dan terbukti melalui video yang disimpan," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, total ada enam orang korban yang sempat dianiaya oleh RK.

Dengan demikian, korban penganiayaan gadis penyedia layanan open BO di Kota Yogyakarta beinisial RK (25) asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta itu diketahui lebih dari satu orang.

AKP Archye Nevadha menyampaikan hal itu saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa.

Pelaku RK saat ditanya anggota kepolisian pada jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023)
Pelaku RK saat ditanya anggota kepolisian pada jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

RK diamankan Polisi lantaran ia melakukan penganiayaan terhadap EGN, seorang gadis berusia 17 tahun di sebuah kos, pada Jumat (13/1/2023) lalu.

Penganiayaan itu dipicu lantaran RK tersinggung atas ucapan EGN yang menjelek-jelekkan dirinya.

Ia lantas diamankan anggota reserse kriminal Polresta Yogyakarta pada 24 Februrari 2024.

Lima korban lainnya

Dari hasil penyelidikan keplosian, RK sudah pernah dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan di wilayah hukum Sleman, sesuai dengan Putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Smn.

"Pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap orang lain," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, saat jumpa pers, Selasa (28/2/2023).

Tercatat ada lima korban penganiayaan yang dilakukan RK sebelum ia memukuli EGN, antara lain laki-laki inisial F asal Kulon Progo dianiaya di jembatan Bantar, Sedayu, Bantul.

Penganiayaan dilakukan 2020 namun demikian F tidak melapor ke kepolisian.

Kemudian pada 2019 ia juga menganiaya laki-laki inisial B asal Solo di daerah Kalasan, Kabupaten Sleman.

Lalu pada 2018 seorang perempuan asal Bantul juga sempat dianiaya di kawasan Stadion Sultan Agung, Bantul.

Pada tahun yang sama, RK juga melakukan penganiayaan terhadap perempuan inisial P asal Banguntapan di kos daerah Condongcatur, Sleman.

Korban waktu itu tidak melapor ke pihak kepolisian.

Berikutnya RK melakukakan penganiayaan terhadap perempuan inisial A asal Bangunjiwo di tempat kos kawasan Depok, Kabupaten Sleman.

"Pelaku pernah melakukan penganiayaan dan terbukti melalui video yang disimpan," jelasnya.

Jika ditotal terdapat enam orang yang sempat dianiaya oleh RK.

Kronologi kasus

Sebelumnya diberitakan, RK ditangkap setelah menganiaya seorang bocah di bawah umur.

Penganiayaan tersebut dilakukan pada Jumat (13/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu kos pelaku yang ada di Jalan Veteran, Kemantren Umbulharjo.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, mengatakan kronologi kejadian pada Jumat 13 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban diajak oleh pelaku ke salah satu kos di wilayah Umbulharjo

Kemudian pada saat diajak ke tempat tersebut, korban dianiaya oleh pelaku dan mengalami beberapa luka di tubuh. 

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Satreskrim Polresta Yogyakarta dan langsung ditindaklanjuti," katanya, dalam jumpa pers di Mapolresta, Selasa (28/2/2023).

Polisi bergegas melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 24 Februari 2023 RK berhasil diamankan di salah satu kos yang ada di Maguwoharjo, Sleman.

 "Untuk hasil pemeriksaan keterangan dari pelaku bahwa pelaku mengaku telah memukul sebanyak satu kali kemudian menendang (dengan kaki kanan) satu kali, dan menendang menggunakan kaki kiri sampai tersungkur juga satu kali," ujarnya.

Motif penganiayaan

Berdasarkan penyelidikan polisi, motif penganiayaan karena RK merasa tidak terima karena dijelek-jelekkan oleh korban.

Selama ini RK bekerja sebagai karyawan swasta, namun berdasarkan hasil penyelidikan ia juga melayani pria hidung belang melalui prostitusi online atau open BO.

"Jadi untuk profesi lain dari hasil pemeriksaan untuk diduga pelaku yaitu menggunakan jasa open BO melalui aplikasi we chat," jelasnya.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku tersebut yaitu terkait undang-undang perlindungan anak primer dan subsidernya terkait pasal 351 kuhp ancaman kurang lebih paling lama 3 tahun 6 bulan," sambung Kasatreskrim.

Pelaku tersinggung

Pelaku RK saat diwawancara mengaku kesal lantaran korban menjelek-jelekkan dirinya.

Hubungan RK dengan korban merupakan teman biasa.

Ia merasa tersinggung lantaran korban berkata sering disuruh untuk beli es olehnya.

"Dikatain kalau di tempatku kayak gitu, sering tak suruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain anggur merah ke dia padahal enggak pernah," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved