Eks Wali Kota Yogya Kena OTT
Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Penasihat Hukum : Pembelaan Kami Sama Sekali Tak Digubris
Penasihat Hukum terdakwa Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim belum menentukan upaya hukum pasca vonis 7 tahun penjara dibacakan majelis hakim Pengadilan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
"Sedangkan terdakwa Triyan Budi Yuwono dituntut selama 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.
Dijelaskan JPU, hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.
Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Properti (JOP).
JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (hda)
Dua Anak Buah Haryadi Suyuti Divonis 4 Hingga 6 Tahun Penjara, JCW Apresiasi Majelis Hakim |
![]() |
---|
Vonis Mantan Wali Kota Yogyakarta, JPU KPK: Ada Pemberian Rp20 Juta yang Tidak Dipertimbangkan |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Jaksa Ungkap Hadiah dan Besaran Uang |
![]() |
---|
Dakwaan JPU : Haryadi Suyuti Juga Terima Suap dari PT GSG, Anak Buah Minta LC Gratis untuk Syukuran |
![]() |
---|
Haryadi Suyuti Memegang Jidat Tiga Kali Kala Jaksa dari KPK Bacakan Surat Dakwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.