Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Penasihat Hukum : Pembelaan Kami Sama Sekali Tak Digubris

Penasihat Hukum terdakwa Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim belum menentukan upaya hukum pasca vonis 7 tahun penjara dibacakan majelis hakim Pengadilan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Haryadi Suyuti menjalani sidang vonis secara daring, Selasa (28/2/2023) 

"Sedangkan terdakwa Triyan Budi Yuwono dituntut selama 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.

Dijelaskan JPU, hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Properti (JOP). 

JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (hda)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved