Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Vonis Mantan Wali Kota Yogyakarta, JPU KPK: Ada Pemberian Rp20 Juta yang Tidak Dipertimbangkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, terkait dengan uang peng

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
JPU KPK memberikan pandangan terkait hasil vonis mantan Wali Kota Yogyakarta, Selasa (28/2/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, terkait dengan uang pengganti yang harus dikembalikan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya.

Ferdian Adi Nugroho selaku JPU pada KPK mengatakan secara umum Vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa merupakan sepenuhnya kewenangan majelis hakim. 

Baca juga: Wagub DIY Lantik 53 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemda DIY

Ia mengapresiasi Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU dimana Haryadi Suyuti dituntut 6 tahun 6 bulan.

"Ya itu kewenangan majelis hakim, menurut kami pas 6 tahun 6 bulan. Tapi ketika majelis hakim memiliki pendapat lain yang berbeda kalau bahasa kami ultra petita, melebihi dari yang kami tuntut, ya tentu tidak menjadi masalah," ujar Ferdian seusai persidangan di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).

Terkait apakah JPU KPK kemudian akan melakukan upaya hukum atau tidak, kata Ferdian pihaknya masih memilih pikir-pikir terlebih dulu. 

Sama seperti dengan kuasa hukum dari terdakwa Haryadi Suyuti

"Kami masih pikir-pikir berkoordinasi dengan pimpinan. Yang pasti yang kami apresiasi adalah pertama dakwaan kami terbukti dan kedua pertimbangan majelis hakim sebegaian besar mengakomodir pertimbangan dalam tuntutan kami," ujarnya.

Selain pidana badan yakni berupa penjara yang lebih tinggi dari tuntutan yakni 6,5 tahun menjadi 7 tahun. 

Pihaknya di sini menyinggung soal uang pengganti yang harus dibayarkan Haryadi Suyuti

"Ada pemberian Rp20 juta yang tidak dipertimbangan oleh majelis hakim. Jadi uang pengganti menurut kami yang bersangkutan masih harus membayar Rp185 juta lagi. Tetapi menurut majelis hakim hanya Rp165 juta," paparnya.

Ia menjelaskan pemberian uang Rp20 juta itu masih terkait dengan penerbitan izin untuk Apartemen Royal Kedhaton. 

Uang itu diberikan oleh terdakwa lain yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono melalui Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.

"Itu mungkin bagi hakim apakah lupa, apakah alat bukti kurang kuat sehingga tidak dipertimbangan sebagai pemberian kepada Haryadi Suyuti. Akan tetapi menurut kami Rp20 juta itu kami yakini sampai ke Haryadi Suyuti," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Sleman Akan Kembali Menggelar Operasi Pasar Sebelum Ramadhan 2023

"Karena Haryadi Suyuti mengakui hal itu, kalau enggak salah itu untuk biaya pas ada demo atau apa. Ini tidak dipertimbangkan hakim," imbuhnya.

Terkait langkah ke depan, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan. 

Untuk selanjutnya menentukan langkah apakah akan bersikap menerima atau upaya hukum. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved