Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Dua Anak Buah Haryadi Suyuti Divonis 4 Hingga 6 Tahun Penjara, JCW Apresiasi Majelis Hakim

Dua anak buah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, yakni Nurwidhi Hartana dan Triyanto Budi Yuwono divonis 4 hingga 6 tahun penjara oleh majeli

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Dua terdakwa suap penerbitan IMB apartemen di Yogyakarta menjalani sidang vonis di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023) 

TRIBUNJOGJOGJA.COM, YOGYA - Dua anak buah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, yakni Nurwidhi Hartana dan Triyanto Budi Yuwono divonis 4 hingga 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.

Sidang perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT Java Orient Properti yang menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai penerima suap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/02/2023) siang hingga sore.

Sidang dengan agenda tunggal yakni pembacaan putusan majelis hakim dipimpin hakim ketua Muh Djauhar Setyadi.

Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB namun baru dimulai pukul 14.45 WIB hingga jelang magrib.

Baca juga: Ramai Penipuan Catut Nama Sekda Sleman Modusnya Bantuan Pembangunan Masjid 

Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Dalam putusannya majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta dibacakan secara bergantian ini menjatuhkan vonis terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 7 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa HS juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp 390 juta. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan Haryadi Suyuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Kedua menjatuhkan kepada Haryadi Suyuti pidana penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta," tutur Hakim Ketua Djauhar Setyadi, Selasa siang.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti lebih ringan karena uang sebesar Rp 20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti

Selain itu, majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok. 

Terdakwa Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti

Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP). 

Semua unsur yang menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dinyatakan terpenuhi oleh majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved