Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Dakwaan JPU : Haryadi Suyuti Juga Terima Suap dari PT GSG, Anak Buah Minta LC Gratis untuk Syukuran

Fakta baru kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mulai terbuka.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Haryadi Suyuti saat menjalani persidangan jarak jauh melalui daring dari Gedung KPK, Rabu (19/10/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fakta baru kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mulai terbuka saat sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu siang (19/10/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Haryadi Suyuti bukan hanya menerima suap IMB dari apartemen Royal Kedathon saja, melainkan ia juga menerima suap dari Direktur PT Guyub Sengini Group yang hendak mendirikan hotel Iki Wae/Hotel Aston Malioboro.

JPU pada KPK Ferdian Adi Nugroho saat membacakan dakwaan kasus suap IMBĀ  mengatakan, PT Guyub Sengini Group berencana membangun sebuah hotel yang bernama Iki Wae.

Namun karena pembiayaannya memerlukan investasi atau pinjaman dari bank, pihak bank mensyaratkan menggunakan operator hotel yakni Aston.

Baca juga: Haryadi Suyuti Memegang Jidat Tiga Kali Kala Jaksa dari KPK Bacakan Surat Dakwaan

"Maka setelah IMB terbit dan sudah beroperasi, nama hotel Iki Wae berubah menjadi Hotel Aston Malioboro," terang JPU dari KPK .

Selanjutnya, berhubung lokasi yang akan direncanakan untuk dilakukan pembangunan hotel di Jalan Gandekan Lor, dimana lokasi tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya yang berada di sumbu filosofis, maka ada syarat-syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi.

Kemudian, tanggal 9 Mei 2019 Dinas Kebudayaan DIY mengeluarkan surat rekomendasi yang isinya pengajuan terkait bentuk bangunan arsitektur belum disetujui.

Setelah itu, tanggal 17 Desember 2019 permohonan izin itu disetujui namun ada beberapa catatan yakni menambah atap pada bangunan yang lebih rendah.

Berikutnya, 1 Februari 2022 sebelum berkas IMB masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Yogyakarta, PT Guyub Sengini Group (GSG) mengutus Azjar selaku konsultan PT GSG untuk meminta uang kepada Sentanu Wahyudi selaku Direktur PT GSG yang akan digunakan untuk 'Amunisi' atau dana operasional tim perizinan yang sedang mengurus hotel Iki Wae.

"Saya kemarin udah ketemu pak nur (Nurwidihartana) dan tim perizinan pak; sudah koordinasi juga terkait berkas yang masih kurang; tapi besok bisa dikeluarkan surat tanda terima IMB dulu pak; sepertinya saya butuh amunisi pak buat tim diperizinan, kemarin dikode," kata JPU membacakan pesan singkat Azjar kepada Sentanu Wahyudi.

Pada 4 Februari 2022, Sentanu Wahyudi mengirim dana operasional untuk tim perizinan sebesar Rp10 juta melalui transfer kepada Azjar.

Selanjutnya, 7 Februari 2022 berkas permohonan IMB hotel Iki Wae telah masuk ke DPMPTS Yogyakarta.

Sentanu Wahyudi, atas Arahan Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Yogyakarta meminta tolong kepada Triyanto Budi Yuwono, ajudan Haryadi Suyudi, agar terdakwa Haryadi Suyuti membantu percepatan penerbitan IMB dari PT GSG.

Selanjutnya, pada 10 Mei 2022, Triyanto Budi Yuwono diminta terdakwa Haryadi Suyuti menanyakan perkembangan perizinan ke Heru Wuryantoro, selaku staf Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUKP) Yogyakarta .

Disampaikan oleh Heru terdapat beberapa kekurangan pada berkas yang diajukan, terutama mengenai detail bangunan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved