Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Penasihat Hukum : Pembelaan Kami Sama Sekali Tak Digubris

Penasihat Hukum terdakwa Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim belum menentukan upaya hukum pasca vonis 7 tahun penjara dibacakan majelis hakim Pengadilan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Haryadi Suyuti menjalani sidang vonis secara daring, Selasa (28/2/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penasihat Hukum terdakwa Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim belum menentukan upaya hukum pasca vonis 7 tahun penjara dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).

Kendati demikian Fahri tetap menghormati putusan majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta.

"Namun yang kami komentari adalah bahwa pembelaan kami sama sekali tidak digubris, hal-hal yang meringankan juga tidak disinggung, pengembalian dan niat juga tidak dipertimbangkan oleh majelis," terang Fahri seusai sidang, Selasa sore.

"Kami penasihat hukumnya tetap mengupayakan keringanan dengan berpikir dalam dua minggu ini," sambungnya.

Mengenai rencana upaya banding, pihaknya masih harus berkonsultasi dengan kliennya.

"Banding tergantung klien. Kalau memang diatas tuntutan kan biasanya seperti itu (banding)," jelasnya.

Fahri menyoroti jalannya persidangan kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedathon yang menyeret Haryadi Suyuti berjalan sesuai hukum acara.

Baca juga: Disdagin Kulon Progo Sebut Harga dan Pasokan Bahan Pokok Terkendali Jelang Ramadan 2023

"Proses sidang sesuai hukum acara. Memang ada split ya, satu masalah ada lima nomor perkara jadi majelis harus mensiasati tapi itu semua tidak melanggar hukum acara," ungkapnya.

Penasihat terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim merasa keberatan atas tuntutan kliennya berupa 6,5 tahun penjara pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, Fahri menyebut tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih sangat berat bagi terdakwa Haryadi Suyuti.

"Karena kemarin kerugian itu sebetulnya terklasifikasi di dakwaan kedua seharusnya pasal 11 kalau kerugiannya kan setelah dikembalikan itu kan di bawah Rp250 juta, namun demikian itu hak daripada JPU, untuk itu penegak hukum saya kira beliau punya tugas itu. Tugas kami nanti pembelaan," katanya, seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

Upaya hukum berikutnya dari penasihat hukum terdakwa Haryadi Suyuti akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

"Ya, tunggu saja saya kira minggu depan ya. Waktunya harus bertahap," ungkapnya.

Dalam kesempatan Selasa siang, Fahri menyampaikan bahwa Haryadi Suyuti sudah mengembalikan nilai kerugian atas kasus tersebut.

"Sudah, mengaku sudah mengembalikan saya kira ini bagian daripada kesadaran sebagai manusia tidak bisa lepas dari kesalahan sebagaimana kita semua," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved