Eks Wali Kota Yogya Kena OTT
Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Penasihat Hukum : Pembelaan Kami Sama Sekali Tak Digubris
Penasihat Hukum terdakwa Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim belum menentukan upaya hukum pasca vonis 7 tahun penjara dibacakan majelis hakim Pengadilan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Upaya pembelaan lainnya menurut Fahmi, dalam kasus ini kliennya itu tidak melakukan perbuatan tersebut seorang diri.
"Kooperatif juga dan dia sebetulnya tidak sendiri, untuk pasal 55 (UU Tipikor) sebetulnya dominan karena dia tidak aktif. Berimbang saja," tegas Fahri.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyiapkan materi pledoi dalam waktu dekat ini.
"Sebagaimana asas hukum kan dua per tiga. Dua tuntutan, dua kali sidang namun demikian kami tetap optimis karena satu niat batin untuk klien kami tidak ada sebenarnya, memperkaya diripun tidak ada, semua dikembalikan, semua tidak dinikmati, termasuk mobil, sepeda, dan seterusnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut Jaksa Penentut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun 5 bulan penjara.
Dalam tuntutan JPU KPK yang dibacakan Zaenal Abidin menuntut eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 6,5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
"Selain itu terdakwa HS juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta," kata JPU di ruang sidang, Selasa (14/2/2023).
Sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa Haryadi Suyuti telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp205 juta.
Haryadi Suyuti menyetor uang sejumlah itu bertetapan dengan hari ulang tahunnya yakni tanggal 9 Februari 2023.
Selain itu JPU KPK juga menuntut agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
"Terdakwa Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti," ungkapnya.
Sementara tuntutan selama 4,5 tahun penjara ditujukan kepada terdakwa Nurwidhihartana.
Selain itu terdakwa Nurwidihartana juga dipidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Nurwidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp285 juta.
Sebelumnya Nurwidi menyetor uang sebesar Rp5 juta ke kas KPK.
Dua Anak Buah Haryadi Suyuti Divonis 4 Hingga 6 Tahun Penjara, JCW Apresiasi Majelis Hakim |
![]() |
---|
Vonis Mantan Wali Kota Yogyakarta, JPU KPK: Ada Pemberian Rp20 Juta yang Tidak Dipertimbangkan |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Jaksa Ungkap Hadiah dan Besaran Uang |
![]() |
---|
Dakwaan JPU : Haryadi Suyuti Juga Terima Suap dari PT GSG, Anak Buah Minta LC Gratis untuk Syukuran |
![]() |
---|
Haryadi Suyuti Memegang Jidat Tiga Kali Kala Jaksa dari KPK Bacakan Surat Dakwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.