Eks Wali Kota Yogya Kena OTT
Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Penasihat Hukum : Pembelaan Kami Sama Sekali Tak Digubris
Penasihat Hukum terdakwa Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim belum menentukan upaya hukum pasca vonis 7 tahun penjara dibacakan majelis hakim Pengadilan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penasihat Hukum terdakwa Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim belum menentukan upaya hukum pasca vonis 7 tahun penjara dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).
Kendati demikian Fahri tetap menghormati putusan majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta.
"Namun yang kami komentari adalah bahwa pembelaan kami sama sekali tidak digubris, hal-hal yang meringankan juga tidak disinggung, pengembalian dan niat juga tidak dipertimbangkan oleh majelis," terang Fahri seusai sidang, Selasa sore.
"Kami penasihat hukumnya tetap mengupayakan keringanan dengan berpikir dalam dua minggu ini," sambungnya.
Mengenai rencana upaya banding, pihaknya masih harus berkonsultasi dengan kliennya.
"Banding tergantung klien. Kalau memang diatas tuntutan kan biasanya seperti itu (banding)," jelasnya.
Fahri menyoroti jalannya persidangan kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedathon yang menyeret Haryadi Suyuti berjalan sesuai hukum acara.
Baca juga: Disdagin Kulon Progo Sebut Harga dan Pasokan Bahan Pokok Terkendali Jelang Ramadan 2023
"Proses sidang sesuai hukum acara. Memang ada split ya, satu masalah ada lima nomor perkara jadi majelis harus mensiasati tapi itu semua tidak melanggar hukum acara," ungkapnya.
Penasihat terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim merasa keberatan atas tuntutan kliennya berupa 6,5 tahun penjara pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, Fahri menyebut tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih sangat berat bagi terdakwa Haryadi Suyuti.
"Karena kemarin kerugian itu sebetulnya terklasifikasi di dakwaan kedua seharusnya pasal 11 kalau kerugiannya kan setelah dikembalikan itu kan di bawah Rp250 juta, namun demikian itu hak daripada JPU, untuk itu penegak hukum saya kira beliau punya tugas itu. Tugas kami nanti pembelaan," katanya, seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).
Upaya hukum berikutnya dari penasihat hukum terdakwa Haryadi Suyuti akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Ya, tunggu saja saya kira minggu depan ya. Waktunya harus bertahap," ungkapnya.
Dalam kesempatan Selasa siang, Fahri menyampaikan bahwa Haryadi Suyuti sudah mengembalikan nilai kerugian atas kasus tersebut.
"Sudah, mengaku sudah mengembalikan saya kira ini bagian daripada kesadaran sebagai manusia tidak bisa lepas dari kesalahan sebagaimana kita semua," ungkapnya.
Upaya pembelaan lainnya menurut Fahmi, dalam kasus ini kliennya itu tidak melakukan perbuatan tersebut seorang diri.
"Kooperatif juga dan dia sebetulnya tidak sendiri, untuk pasal 55 (UU Tipikor) sebetulnya dominan karena dia tidak aktif. Berimbang saja," tegas Fahri.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyiapkan materi pledoi dalam waktu dekat ini.
"Sebagaimana asas hukum kan dua per tiga. Dua tuntutan, dua kali sidang namun demikian kami tetap optimis karena satu niat batin untuk klien kami tidak ada sebenarnya, memperkaya diripun tidak ada, semua dikembalikan, semua tidak dinikmati, termasuk mobil, sepeda, dan seterusnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut Jaksa Penentut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun 5 bulan penjara.
Dalam tuntutan JPU KPK yang dibacakan Zaenal Abidin menuntut eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 6,5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
"Selain itu terdakwa HS juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta," kata JPU di ruang sidang, Selasa (14/2/2023).
Sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa Haryadi Suyuti telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp205 juta.
Haryadi Suyuti menyetor uang sejumlah itu bertetapan dengan hari ulang tahunnya yakni tanggal 9 Februari 2023.
Selain itu JPU KPK juga menuntut agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
"Terdakwa Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti," ungkapnya.
Sementara tuntutan selama 4,5 tahun penjara ditujukan kepada terdakwa Nurwidhihartana.
Selain itu terdakwa Nurwidihartana juga dipidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Nurwidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp285 juta.
Sebelumnya Nurwidi menyetor uang sebesar Rp5 juta ke kas KPK.
"Sedangkan terdakwa Triyan Budi Yuwono dituntut selama 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.
Dijelaskan JPU, hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.
Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Properti (JOP).
JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (hda)
Dua Anak Buah Haryadi Suyuti Divonis 4 Hingga 6 Tahun Penjara, JCW Apresiasi Majelis Hakim |
![]() |
---|
Vonis Mantan Wali Kota Yogyakarta, JPU KPK: Ada Pemberian Rp20 Juta yang Tidak Dipertimbangkan |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Jaksa Ungkap Hadiah dan Besaran Uang |
![]() |
---|
Dakwaan JPU : Haryadi Suyuti Juga Terima Suap dari PT GSG, Anak Buah Minta LC Gratis untuk Syukuran |
![]() |
---|
Haryadi Suyuti Memegang Jidat Tiga Kali Kala Jaksa dari KPK Bacakan Surat Dakwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.