Berita Purworejo

Pemuda Asal Banyumas Diringkus Polisi karena Modifikasi dan Jual Senjata Api

Seorang pemuda berinisial AS (20), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purworejo belum

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
AS (20), pemuda asal Ajibarang, Banyumas, yang ditangkap satuan Reskrim Polres Purworejo karena memodifikasi dan menjual senjata api tanpa izin beberapa waktu lalu, Jumat (17/2/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Seorang pemuda berinisial AS (20), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purworejo belum lama ini.

Sebab, pemuda itu kedapatan memodifikasi dan memperjual-belikan senjata api secara ilegal. 

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni saat dikonfirmasi Jumat (17/2/2023). 

Baca juga: DPD REI DIY Tak Sepakat Jika Kenaikan Harga Rumah Subsidi Hanya 4,89 Persen

"Ya benar, kemarin sekitar 2 Februari 2023 kami menangkap pemuda asal Banyumas yang diduga menjual senjata api. Lokasi penangkapan di depan toko di Jalan Pahlawan ikut Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo," ucapnya. 

Menurut AKP Yuli, tersangka AS diamankan polisi saat akan melakukan transaksi dengan calon pembeli. Untungnya, upaya tindak pidana itu berhasil digagalkan satuan reskrim Polres Purworejo

Sebelum melaksanakan penangkapan itu, pihaknya mendapat informasi terkait dugaan perdagangan senjata api di Kabupaten Purworejo lewat media sosial.

Mereka pun melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya menangkap basah tersangka. 

Kala itu, anggota satreskrim sudah bersiaga disekitar lokasi penangkapan.

Saat melihat AS sampai di tempat kejadian perkara (TKP), mereka mendekati AS dan meminta membuka tas yang dibawa. 

Rupanya di dalam tas itu, petugas menemukan dusbook berisi senjata air soft gun modifikasi, dua buah reamer, satu mata bor, satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan warna silver, 14 amunisi kaliber ukuran 38 mm, dan enam selongsong peluru kaliber 38 mm, satu buah lakban, dan paket lem besi. 

"Menurut keterangan tersangka, senjata air soft gun itu dimodifikasi di salah satu bengkel bubut di daerah Ajibarang, Banyumas. Tersangka meminta pihak bengkel untuk membubut bagian dati senjata itu. Setelah jadi, tersangka membeli peluru secara online (daring) dan mempromosikan senjata apinya melalui media sosial dan toko-toko online," terangnya.

Baca juga: Dispar DIY Optimis Dampak Penyelenggaraan ATF 2023 Dapat Dirasakan Mulai Tahun 2023

Akibat perbuatannya, kini AS harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Purworejo.

Polisi pun menyita batang bukti tersebut sekaligus satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi. 

AS disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak.

"Dengan ancaman sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkasnya. (drm)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved