Berita Kulon Progo Hari Ini

DPP Kulon Progo Sebut Ada 29 Ternak Diusulkan Dapat Ganti Rugi Akibat PMK per Desember 2022

Per Desember 2022, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kulon Progo mengusulkan 29 ekor hewan yang mati milik peternak untuk mendapatkan ganti

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Per Desember 2022, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kulon Progo mengusulkan 29 ekor hewan yang mati milik peternak untuk mendapatkan ganti rugi akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Total usulan per Desember 2022, ada 28 ekor sapi dan satu ekor domba," kata Aris Nugroho, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Rabu (15/2/2023).

Adapun tahapan pertama, ganti rugi ternak menyasar 15 ekor sapi dan satu ekor domba yang mana telah tersalurkan semuanya.

Baca juga: Pelajar SMK di Sleman Akhiri Hidup, Sempat Bikin Status WA

Sementara tahapan kedua menyasar 10 ekor sapi. Ganti rugi sebanyak tujuh ekor ternak telah disalurkan oleh Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasir Limpo saat mengunjungi Rajendra Farm, Selasa (14/2/2023) kemarin.

"Sudah masuk rekening kemarin diserahkan simbolis oleh pak menteri di Rajendra Farm. Tinggal 3 ekor yang belum (cair). Tahapan (pencairan) mengikuti dari pusat," ucap Aris.

Dikatakannya, kriteria peternak yang menerima ganti rugi dimana hewan ternaknya mati usai terjangkit penyakit PMK.

Adapun tiap peternak menerima bantuan sebesar Rp 10 juta.

Pencarian ganti rugi ternak oleh pemerintah pusat berdasarkan urutan pelaporan peternak ke dinas terkait di masing-masing wilayah.

Sebagai informasi, kasus PMK di Kulon Progo ditemukan perdana pada Mei 2022.

Dengan kasus kematian hewan ternak disebut Aris hanya sedikit.

Sedangkan persentase tingkat kesembuhannya tergolong tinggi di angka 90 persen.

Aris berharap adanya ganti rugi bagi peternak bisa kembali beternak lagi.

Baca juga: Truk Bermuatan Merang Terguling di Jalan Daendels Kulon Progo, Diduga Tinggi Muatan Berlebih

Sehingga bantuan ganti rugi ternak bisa dipergunakan sebaik-baiknya.

"Jadi bisa untuk membeli lagi sapi yang dulu mati (akibat PMK). Sehingga peternak tidak kehilangan ternaknya dan bisa melakukan usaha ternaknya," ucap Aris. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved