DPKP DIY Bakal Bangun Tambahan Lumbung Mataraman di Tiga Kabupaten, Ini Rinciannya

Pihaknya akan mereplika lumbung Mataraman itu di tiga kabupaten yakni Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal menambah lima lumbung Mataraman di tiga kabupaten.

Rinciannya, dua lumbung Mataraman akan dibangun di Kabupaten Gunungkidul, dua lagi di Kabupaten Kulon Progo lalu satunya di Kabupaten Bantul.

Kepala DPKP DIY, Sugeng Purwanto, mengatakan pada 2022 lalu DPKP DIY telah membangun dua lokasi lumbung Mataraman melalui alokasi Dana Keistimewaan (Danais).

"Dua tempat itu lokasinya di Pengasih dan Semin. Kemudian 2023 akan direplika khususnya yang di bendung Semin, Gunungkidul," jelasnya, Selasa (7/2/2023).

Pihaknya akan mereplika lumbung Mataraman itu di tiga kabupaten yakni Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo.

"Sleman memang sementara belum karena kemarin dalam koordinasinya lokusnya belum clear," katanya.

Untuk luasan lahan yang dijadikan lumbung Mataraman yang sebagai demplot mencapai 1,2  hektar.

Sementara untuk rencana yang akan disusun pada 2023 ini, luasan lumbung mataraman di tiga kabupaten nanti kurang lebih 1 hektar untuk masing-masing lokasi.

"Plus minus ya 1 hektar dengan memanfaatkan lahan kas desa tentunya sudah berdasarjan izin Panitikismo," ujarnya.

Pihaknya juga tak mempermasalahkan jika dalam pengelolaannya nanti sejalan dengan pengembangan agrowisata.

"Pastinya paradigmatis secara luas kan kalau bisa aset pertanian itu memang bisa sekaligus tempat obyek wisata. Itu sesuai visi misi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yakni Jogja sebagai pendidikan kebudayaan pariwisata pada 2025," jelas Sugeng.

Oleh sebab itu pihaknya telah melakukan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pemerintahan DIY.

Hanya saja Sugeng berpesan agar pengelola nantinya tidak merusak produktivitas pertanian.

"Sesuai Perda DIY nomor 10 Tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perda 6 tahun 2021. Waktu itu luasan 30 ribu hektar itu digunakan betul untuk lahan pertanian. Apapun konsep pengembangan wilayah untuk lahan itu menjadi lahan abadi," tegas Sugeng.

Dia menjelaskan konsep lumbung Mataraman bukan merupakan bangunan untuk menyimpan aneka stok bahan makanan.

Sugeng berharap dengan luasan lahan yang ada, masyarakat dapat memanfaatkan dengan mengkobinasikan antara pertanian dengan peternakan.

"Jadi bukan lumbung sebuah bangunan. Melainkan di lahan itu masyarakat dapat menanam sayur, beternak ikan dan kambing," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved