Pegiat Literasi Minta Warganet Tak Mudah Terpancing Isu BPA di Galon Isi Ulang
Astari Yanuarti, Co-founder Indonesian Antihoax Education Volunteers (REDAXI) meminta agar warganet tidak mudah larut dalam perdebatan tersebut.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perdebatan tentang pentingnya label Bisphenol A (BPA) Free pada galon kemasan isi ulang kembali mencuat di media sosial.
Sebagian netizen ada yang mendukung, ada juga yang menolak lantaran bisa menimbulkan diskriminasi kepada usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menggunakan galon polikarbonat.
Untuk itu, Astari Yanuarti, Co-founder Indonesian Antihoax Education Volunteers (REDAXI) meminta agar warganet tidak mudah larut dalam perdebatan tersebut.
Baca juga: SAH, 22 Pasangan Pengantin Nikah Massal di Pendopo Purworejo, Gelaran Upacara Adat Jawa Terlengkap
Sebab, adanya perdebatan bisa berpotensi munculnya hoax yang bakal terus disebarkan dan tak terbendung.
Dia menilai, memang ada kemungkinan ada keterlibatan akun buzzer terkait bahaya BPA pada galon guna ulang.
“Penyebaran hoaks itu tidak hanya dilakukan oleh buzzer, tapi semua orang bisa menjadi penyebar hoaks secara sadar maupun tidak. Motifnya beraneka rupa, ada yang karena uang, ideologi, kesehatan, kepedulian, politik, dan emosional,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/2/2023).
Dia menyebut, kelompok penyebar isu hoax itu bisa menjatuhkan pasar galon guna ulang dengan berani mencatut nama anggota DPR RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi, dokter, dan lembaga pendidikan dengan memberitakan seolah-olah mereka mendukung pelabelan BPA galon guna ulang.
Hingga kini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memang belum melakukan pelabelan BPA Free kepada galon sekali pakai yang disebut bebas dari migrasi BPA lantaran pakai galon PET.
Akan tetapi, muncul kekhawatiran pelabelan BPA Free itu bisa mendiskriminasi usaha galon air minum isi ulang.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan, melihat polemik isu BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
Baca juga: DPUPKP Bantul Akan Perbaiki 139 RTLH di Tahun 2023
“Sebabnya, 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” kata dia.
Pakar Hukum Persaingan Usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li. menjelaskan, boleh saja pelabelan untuk jadi pertimbangan dalam membuat kebijakan.
“Dalam rangka kesehatan boleh-boleh saja untuk jadi pertimbangan dalam membuat kebijakan. Tetapi, tetap harus dilihat juga dampaknya terhadap persaingan usahanya,” tambah dia. (ard)
Mau Tahu Fakta BPA di Kemasan Polikarbonat? Ini Kata Ahli Polimer |
![]() |
---|
Manfaat Galon Guna Ulang, Bisa Tekan Volume Sampah Plastik di Indonesia |
![]() |
---|
BERITA INI TELAH DIHAPUS |
![]() |
---|
WALHI Soroti Masifnya Penggunaan Galon Sekali Pakai yang Dinilai Perparah Tumpukan Sampah |
![]() |
---|
Tepis Kampanye Negatif BPA, 2 Profesor Ini Sebut AMDK Berbahan Polikarbonat Aman Dikonsumsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.