Berita Kulon Progo Hari Ini

4 Kali Nyamar Sebagai Karyawan Pembuat Tempe, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Kulon Progo

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial SS (30).

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Tersangka kasus curanmor berinisial SS (30) warga Pekalongan, Jawa Tengah digiring polisi saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Selasa (31/1/2023). 

"Jadi melamar kerjaan membuat tempe karena keahlian yang dimiliki membuat tempe," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Magelang Kunjungi Pontianak untuk Studi Tiru Program Unggulan 

Adapun motor curian dijual tersangka sekitar Rp 3-5 juta.

Hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun kurungan penjara. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved