Beredar Surat Perjanjian SPPG Sleman Minta Keracunan MBG Dirahasiakan, Sekda DIY Angkat Bicara

Menanggapi dokumen tersebut, Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan transparansi harus diutamakan. 

Dok.Istimewa/ tangkapan layar
SURAT PERJANJIAN - Isi dokumen perjanjian antara SPPG (pihak pertama) dengan pihak kedua (sekolah penerima manfaat) yang beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh ditutupi. 

Penegasan ini disampaikan setelah beredarnya dokumen perjanjian kerja sama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan sekolah di Sleman yang memuat kewajiban menjaga kerahasiaan jika terjadi persoalan.

Surat tertanggal 10 September 2025 itu memuat tujuh poin kesepakatan antara SPPG di wilayah Kalasan, Sleman, dengan sekolah penerima manfaat.

Salah satu poin menuai sorotan publik karena mewajibkan penerima menjaga kerahasiaan bila terjadi masalah yang diduga terkait program MBG.

Dalam poin ketujuh disebutkan, “Apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.”

Adapun poin pertama perjanjian memuat kesediaan SPPG mengirimkan paket MBG kepada pihak penerima selama satu tahun, mulai Oktober 2025.

Poin kedua mewajibkan pihak penerima menerima paket di titik pengantaran dan membagikannya kepada seluruh siswa.

Poin ketiga menjelaskan jumlah paket disesuaikan dengan data penerima.

Baca juga: SPPG DIY Instruksikan Tarik Surat Perjanjian MBG yang Sudah Beredar, Akan Diganti MoU Baru

Pada poin keempat, penerima diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan sesuai jumlah paket yang diberikan.

Poin kelima mengatur soal kerusakan atau kehilangan alat makan, di mana pihak penerima wajib mengganti dengan harga Rp80.000 per set.

Dalam poin keenam disebutkan, apabila terjadi bencana, pengembalian alat makan dapat dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu.

Menanggapi dokumen tersebut, Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan transparansi harus diutamakan. 

“Ya, nggak bisa begitu juga. Kemarin, dari BGN itu juga ke Baperdida, mereka mau belajar terkait perencanaan, pentingnya pengawasan, termasuk soal kualitas produk dan mutu makanan. Itu mestinya memang harus ada secara kontinu,” katanya, Selasa (23/9).

Ia menyebut Pemda DIY juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 

“Kemarin kami juga sudah bertemu dengan Kemenko Pangan, termasuk deputi yang mengurusi MBG. Mereka juga meminta agar bisa disupport oleh Pemda melalui Dinas Kesehatan, untuk membantu mengawasi dari sisi gizi dan keamanan pangannya. Itu penting, supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved