SPPG DIY Instruksikan Tarik Surat Perjanjian MBG yang Sudah Beredar, Akan Diganti MoU Baru

Diinstruksikan kepada seluruh Ka SPPG yang sudah MoU dengan kelompok penerima manfaat untuk menarik dan memperbarui dengan yang baru

Dok. Istimewa
SURAT PERJANJIAN : Isi dokumen perjanjian antara SPPG (pihak pertama) dengan pihak kedua (sekolah penerima manfaat) yang beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Karegional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko, mengungkapkan ada perubahan surat perjanjian kerja sama antara SPPG dengan sekolah sebagai kelompok penerima manfaat. 

Ia menyebut surat perjanjian yang beredar saat ini adalah konsep MoU versi lama, sedangkan saat ini sudah ada yang baru.

Dengan adanya MoU terbaru, maka surat perjanjian kerja sama sebelumnya tidak berlaku. 

Pihaknya pun telah meminta SPPG untuk menarik MoU versi lama. 

"Sehingga isi dari MoU tersebut sudah tidak berlaku lagi dan ke depan akan disebarkan ulang MoU kepada kelompok penerima manfaat (sekolah) dengan isi MoU yang baru dan baik, serta transparan untuk seluruh pihak," katanya, Senin (22/09/2025). 

"Sudah diinstruksikan kepada seluruh Ka SPPG yang sudah melakukan MoU dengan kelompok penerima manfaat untuk menarik dan memperbarui dengan yang baru," sambungnya. 

Baca juga: Surat SPPG di Sleman Beredar, Minta Kasus Keracunan MBG Dirahasiakan

Gagat mengungkapkan ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai yang akhirnya dihilangkan. Ada pula poin yang diperbaharui redaksinya. 

Menurut dia, MoU terbaru lebih menekankan pada kelancaran program MBG serta memperhatikan hak-hak kelompok penerima manfaat. 

"Ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dihilangkan dan ada juga yang diperbarui redaksinya," ungkapnya.

Baca juga: Reaksi Kepala Disdik Sleman saat Baca Surat MBG yang Beredar: Semua Isinya Memberatkan Sekolah!

"Isi MoU terbaru diarahkan untuk kelancaran program dan juga memperhatikan hak kelompok penerima manfaat yang menjadi sasaran agar terlindungi," pungkasnya. (maw) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved