Korban Tindak Pidana Termasuk Akibat Klitih di DIY Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Beleid itu mengatur bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana berada di luar tanggungan BPJS, melainkan menjadi ranah penjamin lainnya.

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
PEXELS/anna shvets
Ilustrasi foto dirawat 

Ringkasan Berita:
  • Biaya perawatan korban klitih dan begal tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena termasuk tindak pidana.
  • Dinsos DIY menyiapkan bantuan melalui program Jamkesta bagi korban yang kesulitan biaya pengobatan, dengan melalui verifikasi.
  • Kasus kejahatan jalanan di DIY terus meningkat sehingga polisi diminta memperkuat patroli dan pencegahan.

 

TRIBUNJOGJA.COM- Rentetan kasus kejahatan jalanan atau klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga memunculkan beban finansial bagi para korban. Biaya perawatan medis akibat tindak pidana dipastikan tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan

Merespons kendala tersebut, Dinas Sosial DIY menyiapkan jaring pengaman berupa skema Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dengan persyaratan verifikasi.

Korban tindak pidana tidak dijamin BPJS

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Suyarno, menegaskan bahwa pengecualian tanggungan kesehatan bagi korban tindak pidana, seperti begal dan klitih, merupakan kebijakan yang mengikat secara regulasi.

"Benar tidak ter-cover BPJS untuk kasus klitih dan begal," ujar Suyarno.

Menurut Suyarno, regulasi tersebut berpijak pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mengatur bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana berada di luar tanggungan BPJS, melainkan menjadi ranah lembaga penjamin lainnya.

Ketentuan ini kembali dipertegas melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024—perubahan ketiga atas Perpres 82/2018—yang mengamanatkan bahwa pembiayaan korban tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, hingga perdagangan orang, menggunakan skema pendanaan dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

"Aturannya memang begitu, korban tindak pidana sudah ditanggung melalui lembaga penjamin lain, misalnya melalui lembaga perlindungan korban," jelasnya.

Dalam implementasinya, korban tindak pidana idealnya diarahkan untuk mengakses bantuan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, di lapangan, minimnya pemahaman masyarakat terhadap alur birokrasi ini sering kali menimbulkan kepanikan bagi keluarga korban saat harus segera melunasi biaya rumah sakit.

"Kadang masyarakat baru tahu ketika sudah di rumah sakit ternyata BPJS-nya tidak aktif atau tidak bisa digunakan untuk kasus tertentu," papar Suyarno.

Solusi alternatif: Jamkesta dengan verifikasi

Sebagai solusi alternatif di tingkat daerah, Pemerintah Daerah DIY menyediakan program Jamkesta yang dikelola oleh Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkesos) di bawah koordinasi Dinas Kesehatan DIY. Program ini menyasar masyarakat miskin yang belum masuk dalam daftar peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.

Suyarno menyebutkan, korban kejahatan jalanan yang kesulitan biaya masih memiliki peluang untuk dibantu melalui skema kesehatan daerah ini.

"Dimungkinkan ketika memang kendalanya tidak punya jaminan kesehatan. Itu bisa diupayakan melalui Jamkesta," ujarnya.

Meski demikian, akses terhadap Jamkesta mensyaratkan prosedur administratif yang ketat guna memastikan ketepatan sasaran.

"Pengajuannya harus melalui rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten atau kota. Nanti petugas akan melakukan pengecekan kondisi keluarga terlebih dahulu," jelasnya.

Kondisi Rawan

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved