Reaksi Kepala Disdik Sleman saat Baca Surat MBG yang Beredar: Semua Isinya Memberatkan Sekolah!
Ia mengaku baru mengetahui ada dokumen surat perjanjian yang beredar di sekolah itu justru pada bulan Agustus
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Mustadi, menceritakan reaksinya saat kali pertama membaca isi dokumen surat perjanjian kerjasama, antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah, yang belakangan beredar.
Surat bertanggal 10 September 2025 itu beredar di Sleman. Di dalamnya tertulis perjanjian kerjasama antara Kepala SPPG dengan penerima manfaat, dilengkapi kop surat di pojok kiri atas dengan tulisan Badan Gizi Nasional (BGN), laporan kompas.com.
Satu di antara 7 poin yang termuat berbunyi: jika ada permasalahan yang diduga berasal dari Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan keracunan, penerima manfaat diminta menjaga kerahasiaan.
Merespons surat yang beredar tersebut, Mustadi kemudian bercerita.
Ia mengaku baru mengetahui ada dokumen surat perjanjian yang beredar di sekolah itu justru pada bulan Agustus, tepatnya setelah berusaha mencari tahu terkait program MBG akibat ada kasus keracunan massal siswa SMP di wilayah Mlati.
Sebelum kejadian itu, menurut dia peran Pemkab Sleman dalam program nasional ini sangat minim, bahkan belum pernah dilibatkan.
"Justru setelah (peristiwa) itu, saya diberitahu, karena saya minta teman saya, tulung mbok dicari informasi ke sekolahan. Kemudian dapat dokumen itu, yang beredar di Whatsapp. Kemudian tak baca loh kok seperti ini. Tidak ada yang meringankan, semua memperberat sekolahan," kata dia.
Isi lengkap surat perjanjian
Mustadi mengamini berdasarkan informasi yang diterima, surat berisi tujuh poin tersebut telah beredar di sekolah- sekolah.
Poin pertama berisi tentang kesediaan pihak SPPG yang akan mengirimkan paket MBG kepada pihak kedua atau penerima, terhitung selama setahun mulai dari Oktober 2025.
Poin berikutnya, pihak penerima akan menerima paket MBG pada titik pengantaran dan akan membagikannya kepada seluruh siswa.
Poin selanjutnya jumlah paket disesuaikan dengan data yang telah diberikan pihak penerima.
Poin keempat berisi pihak penerima diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai jumlah paket yang telah diberikan.
Poin ke-lima, apabila terdapat kerusakan atau kehilangan alat makan pihak penerima diwajibkan mengganti atau membayar seharga harga paket tempat makan Rp 80 ribu/pcs sesuai jumlah kerusakan atau kehilangan.
"Apabila terjadi bencana maka pengembalian alat dan tempat makan setelah situasi stabil, dengan inventarisasi terlebih dahulu dari pihak kedua," bunyi poin keenam.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
sekolah
Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dinas Pendidikan Sleman
Badan Gizi Nasional
Bupati Sleman
MBG
Tribunjogja.com
| Jumlah Pekerja Proyek Sekolah Rakyat di Lendah 840 Orang, 25 Persennya Berasal dari Kulon Progo |
|
|---|
| Progres Sekolah Rakyat di Kulon Progo Lambat, Menko AHY Minta Pembangunan Dipercepat |
|
|---|
| Orang Tua Pertanyakan Keadilan TKA, Sebut Bobot Soal Antar-Siswa Dinilai Tidak Setara |
|
|---|
| Disdik Sleman Hargai Keluhan Ortu Terkait TKA, Jadi Bahan Evaluasi Tim Penyusun Soal |
|
|---|
| Bahaya Laten Geng Sekolah Masih Mengintai Kota Yogyakarta, 'Solidaritas' Disebut Jadi Kedok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Surat-SPPG-di-Sleman-Beredar-Minta-Kasus-Keracunan-MBG-Dirahasiakan.jpg)