Reaksi Kepala Disdik Sleman saat Baca Surat MBG yang Beredar: Semua Isinya Memberatkan Sekolah!

Ia mengaku baru mengetahui ada dokumen surat perjanjian yang beredar di sekolah itu justru pada bulan Agustus

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Istimewa
SURAT PERJANJIAN : Isi dokumen perjanjian antara SPPG (pihak pertama) dengan pihak kedua (sekolah penerima manfaat) yang beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Mustadi, menceritakan reaksinya saat kali pertama membaca isi dokumen surat perjanjian kerjasama, antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah, yang belakangan beredar. 

Surat bertanggal 10 September 2025 itu beredar di Sleman. Di dalamnya tertulis perjanjian kerjasama antara Kepala SPPG dengan penerima manfaat, dilengkapi kop surat di pojok kiri atas dengan tulisan Badan Gizi Nasional (BGN), laporan kompas.com.

Satu di antara 7 poin yang termuat berbunyi: jika ada permasalahan yang diduga berasal dari Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan keracunan, penerima manfaat diminta menjaga kerahasiaan. 

Merespons surat yang beredar tersebut, Mustadi kemudian bercerita.

Ia mengaku baru mengetahui ada dokumen surat perjanjian yang beredar di sekolah itu justru pada bulan Agustus, tepatnya setelah berusaha mencari tahu terkait program MBG akibat ada kasus keracunan massal siswa SMP di wilayah Mlati.

Sebelum kejadian itu, menurut dia peran Pemkab Sleman dalam program nasional ini sangat minim, bahkan belum pernah dilibatkan. 

"Justru setelah (peristiwa) itu, saya diberitahu, karena saya minta teman saya, tulung mbok dicari informasi ke sekolahan. Kemudian dapat dokumen itu, yang beredar di Whatsapp. Kemudian tak baca loh kok seperti ini. Tidak ada yang meringankan, semua memperberat sekolahan," kata dia. 

Isi lengkap surat perjanjian

Mustadi mengamini berdasarkan informasi yang diterima, surat berisi tujuh poin tersebut telah beredar di sekolah- sekolah.

Poin pertama berisi tentang kesediaan pihak SPPG yang akan mengirimkan paket MBG kepada pihak kedua atau penerima, terhitung selama setahun mulai dari Oktober 2025.

Poin berikutnya, pihak penerima akan menerima paket MBG pada titik pengantaran dan akan membagikannya kepada seluruh siswa.

Poin selanjutnya jumlah paket disesuaikan dengan data yang telah diberikan pihak penerima. 

Poin keempat berisi pihak penerima diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai jumlah paket yang telah diberikan.

Poin ke-lima, apabila terdapat kerusakan atau kehilangan alat makan pihak penerima diwajibkan mengganti atau membayar seharga harga paket tempat makan Rp 80 ribu/pcs sesuai jumlah kerusakan atau kehilangan. 

"Apabila terjadi bencana maka pengembalian alat dan tempat makan setelah situasi stabil, dengan inventarisasi terlebih dahulu dari pihak kedua," bunyi poin keenam. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved