Reaksi Kepala Disdik Sleman saat Baca Surat MBG yang Beredar: Semua Isinya Memberatkan Sekolah!

Ia mengaku baru mengetahui ada dokumen surat perjanjian yang beredar di sekolah itu justru pada bulan Agustus

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Istimewa
SURAT PERJANJIAN : Isi dokumen perjanjian antara SPPG (pihak pertama) dengan pihak kedua (sekolah penerima manfaat) yang beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. 

Sebab, jika ada permasalahan mengenai MBG maka evaluasi dibutuhkan untuk proses perbaikan. Nah, evaluasi tersebut bisa datang dari masyarakat, maupun dari unit internal organisasi SPPG.

"Kalau menurut saya evaluasi dari masyarakat biasanya lebih baik. Karena murni apa adanya. Tanpa tendensi apapun. Jika ada kelemahan ya harus mengakui, kemudian diperbaiki. Itu kalau saya loh, begitu," kata dia. 

Bahan Evaluasi

Permasalahan surat perjanjian yang beredar itu, Pemkab Sleman tidak tahu sehingga tidak bisa berbuat lebih banyak.

Namun demikian, Bupati berjanji persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi jika nanti kembali melakukan koordinasi dengan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Beberapa waktu lalu, kata Harda, pascakejadian dugaan keracunan akibat MBG di wilayah Mlati, pihaknya sempat mengundang untuk berkoordinasi dengan perwakilan BGN.

Sebab, selama ini Pemkab Sleman merasa tidak pernah diajak bicara dalam pelaksanaan program nasional tersebut. Namun jika ada kasus dugaan keracunan, Pemerintah Kabupaten yang harus berupaya keras. 

"Kemarin saya sampaikan ke teman-teman BGN, ayok diperbaiki. Pemda tahu ini program pusat, daerah siap mensupport bagaimana agar bisa berjalan dengan baik," ujar dia. 

Sebagimana diketahui, dokumen surat perjanjian kerjasama antara SPPG di wilayah Kalasan, Sleman dengan penerima manfaat atau sekolah beredar di aplikasi percakapan dan membuat heboh.

Pasalnya, surat tertanggal 10 September 2025 tersebut berisi 7 poin, yang satu di antaranya, jika ada permasalahan yang diduga berasal dari Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan keracunan, maka penerima manfaat diminta menjaga kerahasiaan. 

"Apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkap paket makanan, atau, masalah serius lainnya, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut," begitu bunyi poin ke-7 dari surat perjanjian yang beredar tersebut. 

Poin pertama berisi tentang kesediaan pihak SPPG yang akan mengirimkan paket MBG kepada pihak kedua atau penerima, terhitung selama setahun mulai dari Oktober 2025.

Poin berikutnya, pihak penerima akan menerima paket MBG pada titik pengantaran dan akan membagikannya kepada seluruh siswa.

Poin selanjutnya jumlah paket disesuaikan dengan data yang telah diberikan pihak penerima. 

Poin keempat berisi pihak penerima diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai jumlah paket yang telah diberikan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved