Beredar Surat Perjanjian SPPG Sleman Minta Keracunan MBG Dirahasiakan, Sekda DIY Angkat Bicara

Menanggapi dokumen tersebut, Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan transparansi harus diutamakan. 

Dok.Istimewa/ tangkapan layar
SURAT PERJANJIAN - Isi dokumen perjanjian antara SPPG (pihak pertama) dengan pihak kedua (sekolah penerima manfaat) yang beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. 

Menurut Ni Made, mekanisme pengawasan harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh menutup-nutupi kasus.

“Bukan kemudian menutupi kalau ada keracunan. Itu tidak boleh. Kalau ada kejadian keracunan, ya harus tetap dilaporkan. Bukan kemudian menutupi kalau ada keracunan tidak boleh lapor dan nanti ini kan juga berbahaya," ujarnya.

Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh dalam tata kelola program MBG.

“Kalau ada yang keracunan, jangan tidak dilaporkan. Kalau ditutupi, masalahnya jadi makin besar. Padahal semuanya itu sudah ada mekanismenya: ada pemantauan, ada pelaporan, mestinya ini juga diikuti dengan pengawasan,” katanya.

“Menurut saya, semua pihak harus terlibat dalam hal ini. Pengawasan harus proaktif. Jadi, jangan kemudian diam saja. Ini kan bagian dari evaluasi kita. Harus terbuka. Kalau memang ada kekurangan, ya harus diperbaiki, entah itu di sistem bahan bakunya, di sistem pengelolaan, atau di distribusinya. Pasti harus ada evaluasi,” tandas Ni Made. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved