BKAD Sleman Targetkan BPHTB Rp400 Miliar, hingga Triwulan 1 Terealisasi 15 Persen
Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar mengatakan, capaian BPHTB saat ini telah menyentuh angka Rp73 miliar atau sekitar 15 persen dari total
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- BKAD Sleman optimistis target BPHTB Rp400 miliar tahun 2026 tercapai.
- Capaian triwulan awal sudah Rp73 miliar atau sekitar 15 persen dari target.
- Kebijakan WFH berpotensi menghambat karena proses verifikasi butuh kehadiran petugas.
- Koordinasi dengan BPN terus diperkuat agar transaksi dan layanan tetap lancar.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman optimistis mampu mencapai target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp400 miliar pada tahun 2026.
Optimisme ini didorong capaian di triwulan awal yang telah menyentuh Rp73 miliar, atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sudah 15 persen dari total target
Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar mengatakan, capaian BPHTB saat ini telah menyentuh angka Rp73 miliar atau sekitar 15 persen dari total target tahunan.
"Dibandingkan triwulan di tahun lalu,triwulan sekarang ada kenaikan. Angkanya 73 Miliar atau sebesar 15 persen dari Rp 400 Miliar. Jadi insyaAllah (target) tercapai," kata Abu, dihubungi Senin (13/4/2026).
Kendati optimistis, Abu Bakar memberikan catatan terutama kaitannya dengan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home.
WFH pengaruhi capaian target
Menurut dia, kebijakaan WFH cukup mempengaruhi target, sebab agar dapat mencapai target, dibutuhkan sumber daya manusia yang selalu standby.
Mengingat, proses verifikasi BPHTB membutuhkan kehadiran fisik petugas secara terus-menerus, mulai dari urusan administrasi hingga survei lapangan untuk memastikan validitas data.
Ia menjelaskan bahwa BPHTB memiliki karakteristik yang berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak lainnya. BPHTB tidak bisa diintervensi secara langsung oleh pemerintah daerah..
"Jadi intervensi yang dapat dilakukan hanya menghimbau WP (Wajib Pajak) untuk melaporkan transaksinya sesuai harga riil perolehan," kata Abu.
Perlancar proses transaksi
Lebih lanjut, Mantan Panewu Depok ini mengatakan, sejauh ini BKAD Sleman terus memperkuat sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperlancar proses transaksional masyarakat.
Koordinasi intensif dilakukan setiap waktu, terutama menyangkut petugas yang menangani peralihan hak tanah.
Terkait rencana kebijakan WFH, BKAD juga terus menyelaraskan ritme dengan pihak BPN agar pelayanan publik tidak terhambat.
"Koordinasi dengan BPN kita lakukan tiap hari. Terkait WFH, kita juga menyesuaikan dengan teman-teman di BPN, khususnya petugas yang menangani peralihan hak tanah. WFH akan kita atur bilamana dilaksanakan agar semua tetap berjalan lancar," katanya.
Kebijakan WFH di Sleman
Bupati Sleman Harda Kiswaya sebelumnya mengungkapkan, alasan utama belum menerapkan WFH di Sleman adalah khawatir pelayanan publik yang bersifat lintas sektoral dapat terhambat. Ia mengaku perlu melakukan koordinasi atau istilah dengan bahasa jawanya nggathokke, agar agenda Pemkab sejalan dengan instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Kanwil Pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/BKAD-Sleman-Targetkan-BPHTB-Rp400-Miliar-hingga-Triwulan-1-Terealisasi-15-Persen.jpg)