Kebijakan WFH Bagi ASN DIY, BKD Terapkan Pengawasan Tiga Lapis hingga Ancaman Sanksi

Kepala BKD DIY, Hary Setiawan, menegaskan bahwa kebijakan transformasi budaya kerja ini menuntut akuntabilitas tinggi.

Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
ILUSTRASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda DIY saat memasuki Kompleks Kepatihan Yogyakarta, dengan menggunakan sepeda saat pelaksanaan uji coba car free day (CFD), Jumat (23/1/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Rabu memunculkan tantangan baru terkait validitas kedisiplinan pegawai.

Merespons potensi 'bekerja ala kadarnya', Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY menetapkan sistem pengawasan ketat berlapis, pembatasan pergerakan melalui geofencing, hingga ancaman pemotongan tunjangan kinerja bagi para pelanggar.

Kepala BKD DIY, Hary Setiawan, menegaskan bahwa kebijakan transformasi budaya kerja ini menuntut akuntabilitas tinggi.

Pihaknya telah mendesain infrastruktur digital agar WFH tidak disalahartikan sebagai hari libur terselubung.

"BKD DIY telah menyiapkan tiga lapis pengawasan untuk memastikan validitas kinerja WFH. Pertama, sistem presensi digital dengan verifikasi biometrik dan geotagging yang terintegrasi dengan aplikasi ASN Memayu. Kedua, output-based monitoring di mana ASN harus menyampaikan laporan konkret—bukan sekadar laporan aktivitas—yang diverifikasi oleh atasan langsungnya dan secara berjenjang dilaporkan apabila tidak memberikan kontribusi nyata atau terdapat kendala penyelesaian tugasnya. Ketiga, audit spot check oleh Tim Evaluasi WFH Pemda DIY (Inspektorat, BKD, Biro Organisasi) yang akan melakukan verifikasi fisik dan virtual secara acak," urai Hary, Senin (13/4/2026).

Sebagai langkah mitigasi terhadap pegawai dengan beban kerja minim, BKD menerapkan traffic light system.

ASN yang selama dua periode berturut-turut mendapat rapor merah pada evaluasi output akan dipanggil untuk klarifikasi dan diwajibkan bekerja luring (WFO) penuh selama masa evaluasi ulang.

Pengawasan digital tersebut diperkuat dengan pembatasan geografis yang ketat.

Selama melaksanakan WFH, pergerakan ASN dikunci dalam radius yang sangat terbatas.

"Sistem presensi kami menggunakan geofencing dan geotagging dengan radius toleransi 200 meter dari alamat kediaman yang terdaftar di e-prima atau sistem presensi kami. Dan tidak diperkenankan mobilitas ke luar rumah atau alamat yang didaftarkan DIY tanpa izin atasan, kecuali untuk keperluan dinas yang sudah tercatat dalam sistem presensi sehingga memungkinkan yang bersangkutan presensi sesuai tempat ditugaskan," terang Hary.

Pelanggaran terhadap batasan wilayah maupun target kinerja akan berhadapan dengan sanksi tegas.

Hary merinci alur hukuman bagi abdi negara yang indisipliner.

"Terkait sanksi, kami menerapkan sistem sanksi progresif: Pertama kali: Teguran tertulis dan wajib WFO 2 minggu; Kedua kali: Penilaian kinerja menurun dan masuk dalam catatan disiplin; Ketiga kali: Pemotongan tunjangan kinerja 10 persen selama 1 bulan; Berulang: Proses hukum disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Data pelanggaran otomatis tersimpan dalam sistem dan menjadi bahan pertimbangan untuk promosi jabatan," tegasnya.

Baca juga: Hadiri Syawalan di Kulon Progo, Gubernur DIY Sri Sultan HB X Bawa Pesan Persatuan ke Masyarakat

Parameter Objektif dan Evaluasi KPI

Penerapan WFH tidak dilakukan pukul rata.

BKD memetakan kelayakan WFH melalui Matriks Eligibilitas berdasarkan tiga dimensi yakni karakteristik tugas, tingkat interaksi publik, dan ketergantungan infrastruktur fisik. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved