Berita Kulon Progo Hari Ini

4 Kali Nyamar Sebagai Karyawan Pembuat Tempe, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Kulon Progo

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial SS (30).

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Tersangka kasus curanmor berinisial SS (30) warga Pekalongan, Jawa Tengah digiring polisi saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial SS (30).

Residivis asal Pekalongan, Jawa Tengah ditangkap usai melancarkan aksinya di Kabupaten Kulon Progo

KBO Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kulon Progo, Iptu M Budiman mengatakan, aksi curanmor terjadi di rumah korban berinisial K di Bojong, Kapanewon Panjatan pada 10 Januari 2023 yang kemudian dilaporkan keesokan harinya.

Baca juga: Tiga Anak SD di Maguwoharjo Sleman Nyaris Jadi Korban Penculikan, Ini Kronologinya

"Kami berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh SS di rumah korban K pada 10 Januari lalu," katanya saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Selasa (31/1/2023).

Dijelaskan Budiman, modus yang digunakan oleh terduga pelaku dengan berpura-pura mencari pekerjaan sebagai karyawan pembuat tempe. 

Setelah diterima dan bekerja, korban mulai percaya dengan si pelaku. 

Ketika ada kesempatan, si pelaku mulai beraksi melakukan pencurian sepeda motor seharga Rp 12 juta milik korban

Selanjutnya, motor hasil curian dibawa kabur oleh pelaku ke rumah kontrakannya di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). 

Pasca kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Panjatan bersama tim Inafis Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap keberadaan pelaku.

Pada 21 Januari 2023, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya yang berada di Bekasi, Jabar.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Kulon Progo

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hijau, 2 buah plat nomor kendaraan dan sebuah sarung jok sepeda motor. 

Dihadirkan dalam rilis kasus, tersangka SS mengakui telah empat kali melakukan aksi curanmor. Meliputi Pemalang (Jawa Tengah), Depok (Jawa Barang), Solo (Jawa Tengah) dan Kulon Progo (DIY).

Tersangka SS melakukan aksi curanmor di empat lokasi dengan melamar sebagai karyawan pembuat tempe.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved