Berita Kulon Progo Hari Ini
Disnakertrans Kulon Progo Memvalidasi 1.786 Penderes sebagai Penerima Jaminan Perlindungan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Kulon Progo telah memvalidasi ribuan penderes kelapa di wilayahnya sebagai penerima jamin
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Kulon Progo telah memvalidasi ribuan penderes kelapa di wilayahnya sebagai penerima jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah validasi, harapannya pembayaran premi untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bisa dilaksanakan pada Januari 2023.
Baca juga: PSS Sleman Bersinergi dengan AMMAN Gelar Coaching Clinic di Kabupaten Sumbawa Barat
"Dari hasil validasi pekan kemarin, yang terkaver ada 1.786 penderes dari lima desa di Kapanewon Kokap dan satu desa di Kapanewon Samigaluh," kata Nur Wahyudi, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo, Rabu (18/1/2023).
Dalam jaminan perlindungan ini, para penderes masuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU).
Nantinya, pembayaran premi ditanggung oleh pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Besaran premi setiap penderes senilai Rp 16.800 per bulannya.
Saat ini, Disnakertrans Kulon Progo masih menunggu gelontoran dana untuk pembayaran premi tersebut.
"Mekanisme baru dirapatkan lagi dengan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Januari harapannya (premi) bisa terbayarkan," ucapnya.
Selain itu, Disnakertrans Kulon Progo di tahun ini juga kembali melakukan pendataan.
Harapannya, cakupan jaminan perlindungan bisa menyasar penderes dari kapanewon lain, bukan hanya Kokap dan Samigaluh.
Serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Sekda DIY Minta Disdikpora Analisa Program Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati memandang jaminan perlindungan bagi para penderes sangat penting. Mengingat, mereka termasuk pekerja informal yang berisiko tinggi dan berasal dari keluarga miskin.
"Jika terjadi sesuatu hal baik kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian, mereka sudah ada jaminan yang pasti," ucapnya.
Terlebih, pemberian jaminan perlindungan bagi penderes telah disepakati dalam rapat paripurna tentang raperda APBD 2023.
Setidaknya, ada tambahan belanja kepada Disnakertrans Kulon Progo sekitar Rp 360 juta untuk pembayaran premi JKK dan JKM bagi para penderes. (scp)
Disnakertrans Kulon Progo
penderes
jaminan perlindungan
BPJS Ketenagakerjaan
Berita Kulon Progo Hari Ini
Seorang Santri Asal Bantul Meninggal Tertemper Kereta di Sentolo Kulon Progo |
![]() |
---|
HUT Ke-10, RSUD NAS Kulon Progo Resmikan Sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan Baru |
![]() |
---|
Underpass Kulur di Kulon Progo Ditutup Imbas Kerap Tergenang Air di Musim Penghujan |
![]() |
---|
Bayi Korban TPPO Dikembalikan ke Orang Tuanya Setelah Sempat Dirawat di RSUD Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
1.056 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBH CHT dari Pemkab Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.