Berita Kriminal Hari Ini

Polres Bantul Terima Laporan 16 Kasus Pencurian di Awal Tahun 2023

Ada 16 kasus pencurian yang terjadi dalam kurun tanggal 1 hingga 5 Januari 2023.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJOGJA.COM - Polres Bantul mencatat adanya kenaikan tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama kasus pencurian pada awal tahun 2023.  
 
Dalam pernyataan Kapolres Bantul AKBP Ihsan melalui Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, terjadi belasan kasus pencurian pada Minggu pertama di Bulan Januari 2023 ini.

Kasus pencurian yang terjadi di antaranya pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ), kasus pencurian yang menyasar rumah kosong, kos-kosan dan ruko juga acak kali terjadi.

Ia mencatat, ada 16 kasus pencurian yang terjadi dalam kurun tanggal 1 hingga 5 Januari 2023.

“Dari 16 kasus pencurian tersebut, ada 4 kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) roda dua,” ujarnya Sabtu (7/1/2022).

Baca juga: Aparat Polsek Srandakan Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Ponpes

Kasus curanmor terbaru adalah yang menimpa warga Kapanewon Piyungan dan telah dilaporkan pada 5 Januari kemarin.

Korban bernama Sulistiyono (40) kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di depan rumahnya.

Dalam kesempatan itu, Jeffry mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menjaga barang-barang berharga.

Menurutnya, seringkali hilangnya barang dikarenakan kelalaian korban yang kurang menjaga barang berharga miliknya.

“Seperti motor yang ditinggal dalam kondisi tidak dikunci ganda atau handphone yang tertinggal di dashboard motor atau juga membiarkan kamar kos dalam keadaan tidak terkunci saat meninggalkan atau saat pemilik tidur,” urainya.

Selain itu, hal lain yang perlu dilakukan untuk menjaga kendaraan bermotor tetap aman bisa dengan memasang kunci ganda, bila perlu yang ada alarmnya untuk menghambat maling.

Selain itu kendaraan harus diparkir di tempat aman dan mudah terpantau.  

Seluruh upaya itu adalah untuk menghilangkan kesempatan seseorang melakukan tindak kejahatan.

Ia menekankan, dimana ada niat dan kesempatan, akan ada tindak kejahatan yang dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Jeffry menyatakan, maraknya kasus pencurian membuat Polres Bantul harus bekerja keras.

Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah untuk menekan tingginya angka kasus pencurian .

Baca juga: Polres Bantul Bekuk Komplotan Penjahat Lintas Provinsi yang Curi Motor Milik Teman Kosnya Sendiri

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved