Berita Kriminal Hari Ini
Polres Bantul Bekuk Komplotan Penjahat Lintas Provinsi yang Curi Motor Milik Teman Kosnya Sendiri
Polres Bantul menangkap komplotan penjahat yang beraksi lintas provinsi. Sebelumnya komplotan ini mencuri dua motor di kos wilayah Ringinharjo, Bantul
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul menangkap komplotan penjahat yang beraksi lintas provinsi. Sebelumnya komplotan ini mencuri dua motor di kos wilayah Ringinharjo, Bantul dan kabur ke Kediri, Jawa Timur.
Dalam aksinya di Bantul, tersangka yang berjumlah empat orang ini mencuri sepeda motor milik penghuni kos lainnya.
Salah satu korbannya yakni Qusasi (31) warga Kebumen mengatakan bahwa pada 23 November kemarin dirinya memarkir sepeda motor di depan kamar kosnya. Pagi harinya, ia sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya.
Baca juga: Bupati Afif Merasa Lega Angka Stunting di Wonosobo Terus Mengalami Penurunan
“Saya juga tidak tahu kalau ternyata para pelaku ini juga tinggal di kos yang sama,” ucapnya Kamis (1/12/2022).
Sementara itu Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, begitu mendapat laporan dari dua orang korban yang kehilangan sepeda motor, pihaknya langsung memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Ada dua kendaraan digasak sekaligus. Kami langsung melakukan oleh TKP, meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sektiar TKP. Dari hasil tersebut kami bisa mengarah kepada diduga pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi yang mengarah kepada seseorang yang pernah tinggal di TKP dan saat ada kejadian, orang tersebut menghilang.
Pihak kepolisian melanjutkan pencairan terhadap pelaku dan pada Selasa (29/11/2022) kemarin pelaku teridenfitikasi di wilayah Kediri Jawa Timur.
“Tim kami melakukan pengejaran ke sana dan berkoordinasi dengan polres setempat akhirnya kami bisa mengamankan keempat pelaku. Dari hasil interogasi, mereka mengakui aksi pencurian motor di kos tersebut,” ucapnya.
Adapun tersangka yakni inisial RH (26) warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil pada tahun 2019 di Brebes, Jawa Tengah. Tersangka kedua yakni ZM (28) yang juga warga Lubunglinggau dan merupakan residivis perkara sajam pada tahun 2012 di Lubuklinggau dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2018 di Bengkulu.
Tersangka ketiga adalah DY (40) warga Muara Beliti, Sumatera Selatan dan tersangka terakhir berinisial PA (22) warga Bengkulu Utara, yang merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan ruko pada tahun 2019 di Bengkulu.
“Tersangka PA ini yang pertama datang dan kos di Bantul, dari Palembang dengan naik bus. Dia memantau kondisi dan mengundang tiga temannya untuk melancarkan aksinya,” terang Kapolres.
Setelah menggasak dua unit motor milik penghuni kos lainnya, mereka berempat mengendarai motor curian ke Kediri. Di sana mereka berencana melakukan aksi kejahatan lainnya.
“Jadi keempat tersangka ini sindikat yang beraksi lintas provinsi. Di Kediri mereka berencana melakukan aksi pecah kaca dan gembos ban. Biasanya modus gembos ban ini sasarannya nasabah yang baru keluar dari bank. Begitu korban tahu bannya kempes biasanya mereka keluar dari mobil dan di saat itulah para pelaku ini beraksi mencuri uang milik korban,” urainya.
Hal itu juga diperkuat dengan barang bukti yang berhasil disita, diantaranya adalah paku payung yang akan digunakan untuk menggemboskan ban, cincin yang telah dimodifikasi untuk memecah kaca, kunci T, kunci Y dan pisau lipat.