Berita Kriminal Hari Ini
Polres Bantul Bekuk Komplotan Penjahat Lintas Provinsi yang Curi Motor Milik Teman Kosnya Sendiri
Polres Bantul menangkap komplotan penjahat yang beraksi lintas provinsi. Sebelumnya komplotan ini mencuri dua motor di kos wilayah Ringinharjo, Bantul
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Dengan motor curian tersebut, tentu saja tersangka akan mudah mengelabui polisi jika aksi mereka selanjutnya terakam CCTV. Beruntung, polisi dengan cepat menangkap keempat tersangka, sebelum mereka beraksi melakukan tindak kejahatan lainnya.
Saat ini keempat tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Polres Bantul sementara petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan, ada TKP lainnya. Keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Tenda untuk 150 Tamu Dipasang Jelang Pernikahan Kaesang dan Erina
Dalam kesempatan itu, AKBP Ihsan mengimbau agar para penghuni kos dapat lebih memperhatikan dan menjaga barang berharga. Terlebih banyak anak kos yang sembarangan memarkir kendaraannya.
“Kami juga mengimbau kepada pemilik kos, untuk memasang CCTV. Para pelaku kejahatan biasanya akan menghindari tempat-tempat yang ada CCTV, jadi kalau kos ada CCTV akan lebih aman, kalaupun ada kejadian kami bisa cepat mendeteksi pelaku. Selain itu, pemilik kos juga diimbau untuk lebih ketat lagi dalam menerima penghuni kos baru, periksa identitasnya,” tandasnya.(nto)