Berita Kriminal Hari Ini

Aparat Polsek Srandakan Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Ponpes

Jajaran Unit Reskrim Polsek Srandakan membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di salah satu pondok pesantren di

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Srandakan membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di salah satu pondok pesantren di Padukuhan Sapuangin, Trimurti, Srandakan, Bantul pada Minggu (13/11/2022) lalu.

Kedua pelaku berinisial HR (31) dan FT (27), keduanya warga Caturharjo, Pandak, Bantul.

Kapolsek Srandakan Kompol Sudarsono mengatakan penangkapan ini dimulai dari adanya laporan warga bernama Budiyanto (38), warga Kaliagung, Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, yang merupakan guru ngaji di pondok pesantren tersebut.

Baca juga: Live Streaming Piala AFF 2022 di RCTI plus iNewsTV: LAOS vs VIETNAM

Saat bangun tidur, korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di teras ponpes sudah tidak ada. 

Sadar telah menjadi korban pencurian, dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan yang langsung ditindaklanjuti dengan  melakukan penyelidikan.

"Pada tanggal 18 Desember 2022, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang mengarah kepada HR, kemudian kita langsung melakukan penangkapan terhadap HR di ring road utara, Kronggahan, Sleman," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HR, petugas mendapatkan informasi bahwa saat melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh satu orang rekannya yakni FT.

Tak berselang lama, FT pun diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.  

Saat diamankan petugas juga menemukan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Nopol AB 4219 WK milik korban.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Hadirkan Contoh Pengelolaan Sampah Organik Lewat Laron Sarungan

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 6 kali di tempat yang berbeda. Sementara itu, dari 6 TKP polisi hanya mendapatkan 3 unit kendaraan sepeda motor, sedangkan 3 lainnya sudah dijual oleh pelaku.

"Adapun 6 lokasi tersebut di antaranya dua di wilayah Srandakan, satu di Bantul, satu di Pandak dan dua di Pundong," tukasnya.

Saat ini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku terancam 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved