PHRI DIY Minta Juknis PPKM Level 3 Saat Nataru, Berharap Pemerintah Tak Melarang Perjalanan
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY meminta pemerintah pusat agar dapat menerbitkan petunjuk teknis kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY meminta pemerintah pusat agar dapat menerbitkan petunjuk teknis kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang bakal diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pengusaha hotel dan restoran meminta kejelasan terkait langkah yang akan diambil pemerintah untuk keperluan perencanaan bisnis.
Mereka khawatir akan kembali merugi seperti tahun lalu.
"Kami mendukung pemerintah asalkan kebijakan yang dikeluarkan tidak mendadak dan tidak berubah-ubah. Jangan seperti Nataru tahun lalu, kami sudah membuat banyak paket akhir tahun, kita siapkan ubo rampe, termasuk bahan baku makanan tapi okupansi sudah 70 tiba-tiba tinggal 10 persen, otomatis bahan baku kita tidak terpakai," ungkap Ketua PHRI DIY, Deddy Purnomo saat ditemui di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perencanaan dan Pembangunan GOR Cangkring di Kulon Progo
Deddy berharap agar pemerintah tak melakukan pelarangan perjalanan saat Nataru.
Sebab momen libur panjang sangat dibutuhkan sektor pariwisata DIY untuk kembali membangkitkan perekonomian pelaku usaha.
Apalagi sudah dua tahun terakhir seluruh anggota PHRI pontang-panting menghadapi pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.
"Kami sudah berdarah-darah menghadapi pandemi dua tahun terakhir ditambah nanti kalau ada kebijakan ini (pelarangan perjalanan)," tegasnya.
Dia melanjutkan, daripada melarang wisatawan masuk ke DIY, Deddy meminta pemerintah untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes).
Sehingga warga tetap dapat berwisata namun dengan mengutamakan prokes.
Deddy pun memastikan bahwa setiap anggota PHRI telah menerapkan prokes bagi tamu-tamu hotel atau restoran yang datang.
Misalnya dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi serta hanya menyewakan 70 persen kapasitas hotel.
Pemda diharapkan dapat menindak tegas pelaku wisata yang melanggar temasuk memberi sanksi kepada wisatawan maupun masyarakat yang bebal tidak menaati aturan.
"Inmendagri nanti jangan melarang orang berpergian karena kita siap menjalankan prokes dengan ketat. Perketat prokes, tindak pelaku wisata termasuk anggota kami maupun masyarakat, wisatawan yang tidak melakukan prokes," tandasnya.
Dengan adanya ketegasan tersebut, Deddy berharap agar tren kasus terkonfirmasi di DIY dapat terus melandai sehingga sektor pariwisata dapat menggeliat.
Baca juga: Dispar DIY Bangkitkan Ruang Seniman untuk Berkreasi