Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perencanaan dan Pembangunan GOR Cangkring di Kulon Progo
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kulon Progo terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi perencanaan dan pembangunan Gedung Olahraga
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kulon Progo terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi perencanaan dan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates.
Saat ini kejaksaan setempat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kepala Kajari Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 22 Oktober 2021 lalu.
Keduanya yakni RS sebagai pemilik pekerjaan yang juga seorang pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo.
Baca juga: 392 Peserta CPNS Klaten bakal Ikuti Tes SKB Tanggal 2 Desember Mendatang
Serta AM sebagai penyedia jasa konsultasi dari sebuah perusahaan perencanaan pembangunan.
Dalam kasus ini, Kajari Kulon Progo fokus terhadap penyimpangan di dalam pembuatan desain GOR Cangkring.
Ketika desainnya salah, tentunya pelaksanaan juga menjadi tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh Kemenpora.
Sebab alokasi anggaran untuk perencanaan GOR Cangkring sekitar Rp 98 Juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kulon Progo 2018.
Sementara untuk pelaksanaan pembangunannya sekitar Rp 13,4 Miliar dari APBD Kulon Progo 2019.
"Untuk potensi kerugian negaranya sampai saat ini masih terus berubah. Beberapa ahli masih kami mintai keterangan. Baik dari ahli Kementerian Pendidikan dan Olahraga (Kemenpora) dan audit dari Inspektorat Daerah yang terus dikembangkan pemeriksaannya sampai fix berapa kerugian yang ditanggung negara," jelas Yuni saat ditemui di kantornya, Selasa (23/11/2021).
Pada tahap penyidikan, Kajari Kulon Progo telah mengumpulkan sejumlah alat bukti baik surat, keterangan dari para saksi, ahli dan tersangka.
Serta melakukan penyitaan terhadap bukti-bukti lain yang bisa digunakan sebagai petunjuk.
Baca juga: Kejaksaan Klaten Pantau Rekonstruksi Ibu Muda Meninggal Minum Air Beracun
"Bahkan tim jaksa penyidik, berdasarkan pertimbangan dari minimal dua alat bukti, kami sudah mendapatkan empat alat bukti. Saksi yang sudah diperiksa ada 25 saksi. Kemudian ada dua orang ahli yang sudah dimintai keterangan dan seorang ahli lagi masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Dikatakan Yuni, terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Sejauh ini mereka cukup kooperatif saat dimintai keterangan setiap pemeriksaan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Wates. (scp)