PHRI DIY Minta Juknis PPKM Level 3 Saat Nataru, Berharap Pemerintah Tak Melarang Perjalanan

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY meminta pemerintah pusat agar dapat menerbitkan petunjuk teknis kebijakan Pemberlakuan Pembatasan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo 

Menurutnya, sejak PPKM Level 2 diterapkan sektor pariwisata dapat kembali pulih perlahan karena pelonggaran pembatasan mobilitas masyarakat.

Anggota PHRI pun sudah mulai memanggil karyawan hotel yang sempat dirumahkan.

Dari sekitar 12 ribu pekerja yang dirumahkan, 30 persen di antaranya telah kembali dipekerjakan.

Hal tersebut sejalan dengan meningkatnya okupansi hotel yang saat ini tercatat telah mencapai 75 persen.

Namun Deddy menekankan seluruh anggota PHRI DIY hanya menyewakan 70 persen kamar hotelnya untuk mematuhi ketentuan pemerintah.

"Ya kita bangkit iya tapi PHRI belum baik-baik saja. Kita sudah berdarah-darah dua tahun. Ini baru untuk nyicil utang sama bayar karyawan. Ini mereka masih wait and see. Inmendagri turunnya bagaimana ini yang jadi kita khawatir," ujarnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved