Kepala UPTD RSUP Dr Sardjito Jelaskan Soal Plasma Konvalesen Covid-19 dan Persyaratan Pendonor
Transfusi plasma konvalesen merupakan salah satu terapi tambahan untuk penyembuhan pasien Covid-19.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
Syarat khusus donor plasma konvalesen
Teguh mengungkapkan, donor plasma konvalesen tidak bisa diberikan dari sembarang orang.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Di antaranya, berumur 18-60 tahun; jenis kelamin laki-laki atau wanita yang belum pernah hamil; dinyatakan sembuh dari Covid-19; tidak reaktif terhadap hepatitis B, hepatitis C, HIV, dan sifilis pada saat donasi; asimtomatik minimal 14 hari; dan memiliki antibodi spesifik.
"Banyak pertanyaan tentang syarat wanita tidak boleh yang sudah hamil. Wanita hamil punya risiko memiliki antibodi saat menjalani kehamilan, itu otomatis akan terbentuk saat seorang wanita sedang hamil. Antibodi ini memunculkan risiko efek samping pada pasien Covid-19, biasanya pasien akan mengalami sesak napas, memberat (kondisinya) setelah 6 jam transfusi, dan mungkin bisa fatal," paparnya.
• Hasil Evaluasi PPKM Jawa-Bali Tahap Kedua, Penjelasan Satgas Covid-19 hingga Pemberlakuan PPKM Mikro
Teguh menambahkan, pelayanan plasma konvalesen per 5 Februari 2021 pukul 17.30 WIB di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta telah mencapai 163 pasien yang sudah dilayani, baik internal dan eksternal.
Yang mana pasien di luar RSUP Dr Sardjito justru mendapat porsi lebih tinggi, yakni 96 orang atau 59 persen.
Menurut Teguh, donor yang dilayani paling banyak berturut-turut adalah golongan darah B, kemudian O, A, dan AB.
"Kami UPTD buka 24 jam. Pengambilan plasma dilakukan dengan metode plasmaferesis, yakni hanya mengambil komponen plasma. Belum semua unit transfusi darah di Puskesmas atau PMI memiliki ini," terangnya. (uti)