Alasan Polisi Tetapkan Bocah 13 Tahun Pengemudi Mobil yang Tabrak 8 Motor di Bantul Jadi Tersangka
EHSW ditetapkan dengan status sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau tersangka oleh Unit Laka Lantas Polres Bantul.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi akhirnya menetapkan EHSW (13), bocah pengemudi mobil yang menabrak 8 motor di depan RSPAU Hardjolukito, Banguntapan, Bantul sebagai tersangka.
EHSW ditetapkan dengan status sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau tersangka oleh Unit Laka Lantas Polres Bantul.
Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono, menjelaskan terkait alasan penetapan tersangka terhadap bocah 13 tahun yang berasal dari kecamatan Trucuk, Klaten tersebut.
"Untuk anak yang mengemudikan kendaraan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum. Karena anak masih berusia 13 tahun, maka kami mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya, Senin (01/02/2021).
Baca juga: Kecelakaan Maut Bocah 13 Tahun di Bantul Dijerat Pasal 310, Proses Hukum Disertai Diversi
Baca juga: Bocah 13 Tahun Tabrak 8 Motor di Banguntapan Bantul, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Diterapkan
Ia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap EHSW tersebut setelah memeriksa beberapa saksi dan melakukan gelar perkara.
Dari keterangan saksi dan alat bukti tersebut, EHSW dikatakan memenuhi unsur kelalaian yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.
Karena ancaman pidana kurang dari tujuh tahun, maka EHSW tidak ditahan.
Upaya Diversi
Pihaknya pun masih mengupayakan diversi bagi anak berhadapan dengan hukum.
Ia menyebut ada beberapa kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi mobil bernopol AD 1809 IC.
Unsur kelalaiannta adalah tidak menaati aturan dan tata cara berlalulintas, sebab usianya yang masih 13 tahun dan seharusnya belum diizinkan menyetir.
Unsur lainnya adalah kurang hati-hati dalam menyetir, tidak mempunyai penduga-duga, dan tidak konsentrasi.

Akibatnya beberapa pengendara motor luka-luka dan satu pengendara motor meninggal dunia di tempat.
Terkait dengan ayah EHSW yang juga berada di dalam mobil saat kejadian, Iptu Maryono menyebut tidak terseret dalam kasus kecelakaan tersebut.