Alasan Polisi Tetapkan Bocah 13 Tahun Pengemudi Mobil yang Tabrak 8 Motor di Bantul Jadi Tersangka

EHSW ditetapkan dengan status sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau tersangka oleh Unit Laka Lantas Polres Bantul.

dok.istimewa
Ilustrasi 

Semula ayah pelaku yang menyetir, namun kemudian digantikan oleh EHSW.

Alasannya, ayah pelaku merasa tidak enak badan. 

"Perjalanan ke Srandakan dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisucipto), digantikan oleh sang anak. Karena ayahnya tidak enak badan. Saat kejadian hujan deras, mungkin juga karena belum mahir menyetir, sehingga terjadi kecelakaan," katanya, Jumat (29/01/2021) lalu.

Ia melanjutkan secara hukum anak pelaku memang belum diperbolehkan menyetir. Sebab usianya masih 13 tahun.

Namun demikian, menurut informasi anak tersebut memang sudah sering menyetir mobil. 

"Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil,"lanjutnya. 

( tribunjogja.com )

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved