Bocah 13 Tahun Tabrak 8 Motor di Banguntapan Bantul, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Diterapkan

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan terkait peristiwa yang terjadi di depan RSPAU Hardjolukito, Banguntapan Bantul tersebut.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi mobil di bawah umur yang menabrak 8 motor di Banguntapan Bantul terus bergulir.

Pihak kepolisian pun masih terus melakukan penyidikan terkait peristiwa yang terjadi di depan RSPAU Hardjolukito, Banguntapan Bantul tersebut.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan saat ini kasus tersebut masih ditangani Polres Bantul.

Tahapan penyidikan sedang dilalui, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan lainnya.

"Di tangani Polres Bantul. Ya saya kira pemeriksaan saksi-saksi sudah karena kejadian kan kemarin. Yang lebih jelas ya di Polres Bantul. Tapi penyidikan sudah dilakukan," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Belum Lancar Menyetir Mobil, Anak 13 Tahun Tabrak 8 Motor di Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Baca juga: FAKTA BARU Kejadian Bocah 13 Tahun yang Menyetir Mobil di Bantul, Tabrak 8 Motor Tewaskan 1 Orang

Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) malam sekitar pukul 18.30 WIB. 

Dalam kecelakaan tersebut, pengemudi mobil berinisial EHS, bocah berusia 13 tahun, menabrak 8 motor yang tengah berhenti di traffic light lantaran lampu menyala merah.

Satu orang dilaporkan meninggal, sementara beberapa orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka hingga patah tulang. 

Pengemudi berinisial EHS, warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten tersebut disangkakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara sesuai pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kombes Pol Yulianto menilai dalam kasus tersebut orangtua lalai dalam mengawasi anaknya.

Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto
Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Karena menurutnya, seharusnya anak usia 13 tahun tidak diperkenankan untuk mengemudi kendaraan bermotor.

Jika terbukti orangtua dengan sengaja memberikan kesempatan pada anak di bawah umur untuk mengemudi kendaraan, secara hukum orangtua tersebut tidak bisa menggantikan pertanggung jawaban.

"Cuma secara moral orangtua tetap harus bertanggung jawab," imbuh Yulianto.

Ia menuturkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini pihak kepolisian menggunakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai ayat 4.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved