Bocah 13 Tahun Tabrak 8 Motor di Banguntapan Bantul, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Diterapkan

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan terkait peristiwa yang terjadi di depan RSPAU Hardjolukito, Banguntapan Bantul tersebut.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi 

"Hanya saja proses hukumnya khusus karena pelaku masih usia 14 tauhu. Maka untuk penanganan hukum anak berhadapan hukum (ABH) ini akan disertai diversi," tegasnya.

Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.

Oleh karena itu, Yulianto mengatakan bahwa penyidikan tetap dilakukan dengan disertai mediasi beberapa pihak.

"Dari Bapas, LSM kalau diperlukan. Sehingga proses itu bisa sampai menemukan titik temu," ungkapnya.

Barang bukti kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito pukul 18.30, Rabu (27/01/2021).
Barang bukti kecelakaan di depan RSPAU Hardjolukito pukul 18.30, Rabu (27/01/2021). (Istimewa)

Apabila dalam penyidikan di Polres Bantul tidak menemukan kesepakatan di luar hukum pidana, maka berkas penyidikan bisa dinaikan ke tingkat kejaksaan.

Pihak kejaksaan pun, lanjut Yulianto, harus mengedapankan langkah diversi dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau tidak ada kesepakatan juga, ya naik ke hakim. Nanti hakim yang akan memutuskan," terang dia.

Yulianto turut menyayangkan kejadian kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur dengan satu orang korban meninggal tersebut.

Kronologi Kecelakaan 

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu mobil dan 8 motor terjadi di wilayah Bantul, tepatnya di di depan RSP AU Hardjolukito.

Diketahui, pengemudi mobil tersebut adalah seorang bocah yang masih berusia 13 tahun.

Akibat peristiwa tersebut, delapan motor ringsek, satu orang meninggal dunia serta beberapa orang lainnya mengalami luka-luka hingga patah tulang.

Polisi pun membeberkan sejumlah fakta serta kronologi kecelakaan tersebut.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (27/01/2021) malam pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Dua ABG Minta Maaf Setelah Dibully Habis-habisan di Medsos, Awalnya Jarah Minuman Korban Kecelakaan

Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas di Jalan Wates-Purworejo Kulon Progo

Mobil bernopol AD 1809 IC tersebut dikendai oleh EHSW, bocah yang masih berusia 13 tahun.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved