Tol Yogya Solo
BPN DIY Tak Bisa Bantu Penuhi Tuntutan Keberatan Warga Atas Nilai Ganti Untung Tol Yogya-Solo
Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah DIY tidak dapat mengupayakan pemenuhan permohonan keberatan salah satu pemilik lahan terdampak
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah DIY tidak dapat mengupayakan pemenuhan permohonan keberatan salah satu pemilik lahan terdampak tol Yogya-Solo yang berada di Dukuh Temanggal 2, Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman.
Sekretaris Pengadaan Lahan Jalan Tol Kanwil BPN DIY Syamsul Bahri menjelaskan, saat ini memang BPN menjadi salah satu termohon atas gugatan salah satu pemilik lahan terdampak tol yang merasa keberatan.
Sebagai termohon, BPN tidak bisa mengupayakan untuk menaikan nilai ganti untung yang saat ini diajukan oleh penggugat ke pengedilan negeri (PN) Sleman.
Baca juga: Tenaga Kesehatan di DI Yogyakarta Merasa Terbantu dengan Vaksinasi Massal COVID-19
Baca juga: Moratorium Pembangunan Hotel Baru di Kota Yogyakarta Kembali Diperpanjang
Karena menurut Syamsul yang menentukan nilai bukan dari BPN, melainkan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga pihaknya tidak dapat mengupayakan apa pun apabila muncul gugatan ketidaksesuaian nilai.
"Kalau keberatan nilai kami tidak bisa bantu. Karena nilai itu tunggal, gak bisa dimusyawarahkan. Jadi kalau sudah di pengadilan ya biar hakim yang memutuskan," jelasnya, kepada Tribun Jogja, Kamis (28/1/2021).
Syamsul mengatakan, sebagai termohon, pihaknya hanya memberikan jawaban sesuai acuan dari tim penilai.
Dalam praktiknya, tim penilai memang menentukan harga lahan yang terdampak pembangunan tol sesuai kondisi di lapangan.
Sementara lahan yang dipersoalkan hingga ke pengadilan kali ini dalam sertifikatnya tertulis sebagai tanah pekarangan, namun oleh tim penilai tanah tersebut masih berupa tanah tegalan.
"Sehingga tim penilai menaksir sesuai kondisi di lapangan atau sebagai tanah tegalan. Dan dalam kasus ini, BPN selaku termohon ya jawaban kami sesuai acuan tim penilai berdasarkan kondisi di lapangan," imbuhnya.
Syamsul menambahkan, saat ini proses tersebut sudah melalui tahap persidangan.
Akan tetapi dari Pengadilan Negeri Sleman masih belum memutuskan.
Baca juga: Sepekan Terakhir, Harga Telur Ayam Ras di Kulon Progo Mengalami Penurunan
Baca juga: Dampak PSTKM, Likuiditas Koperasi di DI Yogyakarta Terganggu
"Desember itu gugatan diajukan. Awal Januari sudah sidang, dan saat ini belum ada putusan," tegas dia.
Ssmentara itu, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR Galih Alfandi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil putusan dari pengadilan negeri.
Sampai saat ini tim PPK masih mengikuti jalannya sidang atas gugatan dari salah satu pemilik lahan terdampak tol Yogyakarta-Solo tersebut.
"Ya kami akan tunggu hasil putusannya. Kemarin sih sudah pemanggilan saksi-saksi," pungkasnya. (hda)