Moratorium Pembangunan Hotel Baru di Kota Yogyakarta Kembali Diperpanjang
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali memperpanjang moratorium pembangunan hotel di wilayahnya untuk tahun 2021 ini.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali memperpanjang moratorium pembangunan hotel di wilayahnya untuk tahun 2021 ini.
Tetapi, eksekutif meyakini, tanpa moratorium pun sejatinya pembangunan tidak akan masif, karena dampak pandemi corona.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berujar, pihaknya memperpanjang lagi kebijakan itu melalui Perwal Nomor 150 Tahun 2020.
Dengan begitu, Pemkot Yogyakarta tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel baru sampai 31 Desember 2021 mendatang.
Baca juga: Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul Sebut Tracing Abdul Halim Muslih Telah Selesai
Baca juga: Sepekan Terakhir, Harga Telur Ayam Ras di Kulon Progo Mengalami Penurunan
"Ya, masih seperti yang dulu, kita perpanjang lagi," katanya, saat dikonfirmasi pada Kamis (28/1/2021).
Ia menyatakan, moratorium tersebut diperpanjang setelah melihat perkembangan kondisi sosial dan ekonomi saat ini.
Menurutnya, dunia perhotelan sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga para investor pun dipastikan enggan melebarkan sayap.
"Saiki sopo sek arep mbangun? Tidak diperpanjang pun pasti tetap di-hold. (Pengusaha) properti, pembangunan hotel, saya rasa realistis lah," tandas Haryadi.
"Ya, karena kondisinya masih seperti ini. Tapi, saya meminta agar ada perpanjangan lagi, dengan tetap mengecualikan bintang empat dan lima," tambahnya.
Sekadar informasi, moratorium telah diterapkan sejak 2014 silam.
Namun, memasuki 2018, kebijakan soal pengendalian pembangunan hotel di kota pelajar mengalami revisi, hanya berlaku bagi hotel bintang tiga ke bawah.
Sehingga, hotel bintang empat dan lima, tetap diberi izin.
Walau begitu, fasilitas penginapan berskala kecil, layaknya guest house, homestay dan pondok wisata, masih mendapat kelonggaran.
Tetapi, meski boleh mengajukan, syarat yang harus dipenuhi cenderung tidak mudah.
Baca juga: Dampak PSTKM, Likuiditas Koperasi di DI Yogyakarta Terganggu
Baca juga: Bupati Sri Mulyani jadi Orang Pertama di Kabupaten Klaten yang Disuntik Vaksin Covid-19
Lebih lanjut, Haryadi menegaskan, pihaknya ingin menjaga iklim pariwisata di Kota Yogyakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wali-kota-yogyakarta-haryadi-suyuti-16122020.jpg)