Yogyakarta
Permohonan Praktik Adopsi Anak Secara Sah di DI Yogyakarta Tergolong Tinggi
Dinas Sosial (Dinsos) DIY mencatat hingga sepanjang 2020, sekitar 200 permohonan pengajuan mengadopsi anak datang setiap bulannya.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permintaan untuk mengadopsi atau mengangkat anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tergolong tinggi.
Dinas Sosial (Dinsos) DIY mencatat hingga sepanjang 2020, sekitar 200 permohonan pengajuan mengadopsi anak datang setiap bulannya.
Namun, hanya sedikit sekali yang berhasil ke tahap rekomendasi dari pemda DIY.
Peraturan mengadopsi anak sudah tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2020 dengan peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adopsi) dan Permensos RI No. 110/HUK/2009 Tentang Pengangkatan Anak.
Baca juga: Sebanyak 200 Permintaan Praktik Adopsi Anak Secara Sah di DI Yogyakarta Setiap Bulan
Dalam UU dan peraturan tersebut dijelaskan bahwa adopsi anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak, Dinsos DIY, Lilis Sulistiyowati mengatakan, masih banyak Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang kriterianya tidak termasuk dalam peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Dari 200 permohonan per bulannya. Hingga November ini hanya 86 COTA yang mendapat rekomendasi. Dengan rincian, Kota Yogyakarta 6 keluarga, Sleman 31 keluarga , Bantul 19 keluarga, Gunungkidul 20 keluarga, dan Kulonprogo 10 keluarga. Namun, angka tersebut sudah melewati target tahunan Dinsos DIY yang hanya 30 COTA saja," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Rabu (02/11/2020).
Memang secara rata-rata target, sudah terpenuhi.
Namun, jika dibandingkan dengan data pemohon angkanya cukup kecil.
Untuk mengadopsi anak, Dinsos DIY hanya menggunakan dua jalur yaitu melalui kelembagaan dan privat.
Pelayanan adopsi hanya diperuntukkan antar Warga Negara Indonesia (WNI).
Secara kelembagaan, Dinsos DIY bermitra dengan 4 yayasan dan panti asuhan.
Baca juga: Dilematika Anak Adopsi Dapatkan Hak Asuh, Banyak Calon Orang Tua Angkat Pertimbangkan Fisik
Sedangkan, privat tidak terbatas karena dilakukan antar keluarga tidak melalui perantara seperti yayasan atau panti asuhan dengan catatan anak sudah dalam keadaan diasuh.
"Namun, untuk izin pengangkatan tetap harus melalui rekomendasi kami. Karena, tahapan sudah diatur," terangnya.